Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kunjungan Wisatawan Sepi, Pesimis Retribusi Pelabuhan Terealisasi

Bali Tribune / SEPI - Suasana penyeberangan di dermaga Kedisan, Kintamani

balitribune.co.id | BangliPendapatan daerah dari bea sandar bagi kapal boat di Danau Batur tahun ini ditarget Rp 56.099.000. Namun hingga memasuki akhir bulan Oktober baru terealisasi Rp 26.632.000. Melihat situasi dan kondisi serta waktu yang tersisa pesimis target bisa terealisasi.

Kepala Unit Pelayanan Teknis (KUPT) Penyeberangan Danau Batur, Ketut Nasta mengatakan untuk retribusi bea sandar mengacu pada Perda No 5 tahun 2019 tentang retribusi pelayanan kepelabuhan yang meliputi sandar jembatan, beton dan kayu. Untuk sandar beton di penyeberangan desa Trunyan dan Kuburan, sedangkan untuk kayu di dermaga Kedisan. “Retribusi yang dikenakan untuk bea sandar sebesar Rp 10.500, per sekali sandar,” ungkapnya, Rabu (20/10).

Lanjut pria asal Singaraja ini untuk target bea sandar tahun ini Rp 56.099.000. Melihat realita dilapangan yakni minimnya jumlah kunjungan wisatawan pesimis target bisa tercapai. “Sejak diterapkan Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sama sekali tidak ada wisatawan yang menyeberang,” jelasnya.

Kata Ketut Nasta walaupun telah turun level dari level III ke II yang diikuti dengan dibuka kembali kunjungan wisatawan, namun sejauh ini belum terlalu berdampak pada aktifitas penyeberangan. Buktinya dari tanggal 4 sampai 10 Oktober jumlah perahu boat yang menyeberang hanya 7 unit. ”Belum ada lonjakan, wisatawan yang menyeberang didominasi wisatawan domestik,” ujarnya.

Disinggung untuk tarif angkutan wisata motor boat, kata Ketut Nuasta mengacu Perda No 5 tahun 2019 tentang retribusi pelayanan kepelabuhan, tarif untuk wisatawan domestik Rp 610.000 dan wisatawan asing Rp 633.000, sedangkan untuk 2 orang penumpang wisatawan domestik Rp 625.000, sedangkan untuk wisatawan asing Rp 685.000. Untuk jumlah armada perahu boat sebanyak 18 unit dibawah naungan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Danau Batur. “Mudah- mudahan kondisi bisa segera pulih,” harap Ketut Nasta.

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.