Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurangi Beban TPA Peh, Berbagai Upaya Digencarkan

Bali Tribune / SAMPAH - Timbunan sampah di TPA Peh setiap harinya mengalami peningkatan akibat produksi sampah yang cukup tinggi.

balitribune.co.id | NegaraPersoalan sampah masih menjadi masalah pelik. Hingga kini volume sampah yang masuk ke TPA Peh Jembrana terus bertambah, Sedangkan daya tampung TPA yang terletak di Desa Kaliakah, Negara ini sangat terbatas. Berbagai upaya kini terus digencarkan untuk mengurangi beban TPA.

Produksi sampah di Jembrana hingga kini terbilang tinggi. Berdasarkan data yang diperoleh, sesuai perhitungan standar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), timbulan sampah di Jembrana mencapai sekitar 160 ton per hari. Jumlah timbulan sampah itu, kurang lebih 0,6 kilogram per orang per hari. Sedangkan volume rata-rata sampah yang masuk ke TPA Peh setiap harinya hingga mencapai 50 ton yang didominasi oleh sampah perkotaan dan sisanya terbuang ke lingkungan.

Sedangkan dengan belum memungkinkannya dilakukan perluasan, kondisi daya tampung TPA Peh  yang sudah overload kini juga sudah semakin terbatas. Sedangkan dengan luasan yang hanya sekitar dua hektar, kini zona aktif di TPA Peh hanya 73 are. Kini berbagai upaya dilakukan untuk mengurangi beban TPA Peh. Selain menggencarkan pengelolaan sampah berbasis sumber, juga dengan mengoptimalkan fungsi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang ada di areal TPA Peh.

Sejak awal berjalananya dari Januari 2021 hingga kuarter kedua tahun 2022 ini, TPST Jembrana disebut telah berhasil mengurangi sampah yang dikirim ke TPA sebesar 34 persen atau total 1.588 ton. Sedangkan setiap harinya ada 12 ton sampah masuk dan diproses di TPST Jembrana. Untuk mengefektifkan upaya optimalisasi pengelolaan sampah berbasis sumber maupun pengelolaan di TPST, berbagai langkah juga telah disiapkan, Diantaranya melalui kampanye perubahan perilaku.

Upaya ini dilakukan dengan menggandeng beberapa instansi .Salah satu tujuannya untuk mendorong partisipasi masyarakat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana, Dewa Gde Ary Candra mengakui merubah perilaku masyarakat dalam mengelola sampah yang dihasilkannya  tidak mudah. Sehingga menurutnya diharus dilakukan cara-cara yang inovatif dan menarik. “Seperti melalui lomba lomba atau pemberian doorprize. Tak kalah penting sinergi dukungan desa/kelurahan serta tokoh,” ujarnya.

Dengan langkah tersebut diharapkannya volume sampah yang kini dikelola di TPA Peh akan berkurang. Melalui sinergi dengan pihak mitra, diharapkan juga bisa lebih banyak lagi sampah yang dipilah di TPST terlebih dahulu. Ia juga mengakui menurunnya sampah yang dikelola TPA Peh juga terlihat dari keluhan pemulung yang memilah sampah di TPA Peh. Disadarinya keluhan tersebut muncul karena pendapatan pemulung kini berkurang lantaran sampah yang di pilah di TPA Peh volumenya berkurang.

“Sisi positifnya sampah sudah mampu terkelola dengan  baik di TPST. Akibatnya pemulung kesulitas mencari bahan material di TPA. Sempat ada komplain dari mereka .Kita cek juga pendapatan mereka dari awal ada penurunan signifikan . Artinya volume sampah yang mereka daur ulang semakin berkurang. Solusiny sedang kita persiapkan mereka  sebagai tenaga pemilah di TPST. Jadi berperan juga agar bisa mengerem tumpukan sampah dan beban TPA Peh yang saat ini sudah luar biasa," tandasnya. 

wartawan
PAM
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.