Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurangi Tempat Tidur Pasien Covid-19

Bali Tribune/ Dirut RSU Klungkung dr Nyoman Kesuma.



balitribune.co.id | Semarapura - Dengan semakin menurunnya pasien Covid-19 di RSUD Klungkung, RSUD Klungkung berencana mengurangi tempat tidur untuk ruang perawatan pasien Covid 19.

Hal itu ditegaskan oleh Dirut RSUD Klungkung dr Nyoman Kesuma, Sabtu (2/10/21). Dirinya berencana akan kurangi ruang TT bagi pasien Covid 19, karena semakin hari perkembangan pasien Covid-19 yang dirawat di RSUD Klungkung sudah semakin berkurang.

Menurutnya, perkembangan keterisian untuk pasien Covid-19 per Sabtu  2 Oktober 2021, pasien Covid-19 untuk Kab. Klungkung  hanya  2 orang. Sedangkan pasien dari Kabupaten lainnya seperti Kab Karangasem ada 1 orang, Kab  Gianyar ada 1 orang, dan Kab. Bangli ada 1 orang, yang semuanya total hanya berjumlah 5 orang. Sedangkan pasien Suspek Covid-19 untuk Kab Klungkung hanya 1 orang. “Jadinya total jumlah pasien keseluruhan hanya 6 orang saja,” terang dr Nyoman Kesuma..

Dirut RSUD Klungkung dr Nyoman Kesuma menegaskan dengan menurunnya kasus Covid 19, maka kasus pasien non covid  akan meningkat sebagaimana pengalaman  tahun lalu. Karena itu dilakukan pengalihan ruang isolasi covid 19 menjadi ruang biasa agar pasien mudah mendapatkan tempat tidur.

Namun dirinya mengingatkan, walaupun kasus rawat inap turun tajam tapi tetap waspada dan prokes tetap jalan. Dirinya berharaf semoga pandemi cepat menjadi endemi biasa. “Jumah TT isolasi mulai hari ini Sabtu(2/10) kembali dikurangi dari 96 menjadi 67 TT agar bisa digunakan untuk perawatan pasien biasa,” ujarnya.

wartawan
SUG
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.