Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurangi Timbunan Sampah Plastik, Perangkat Desa Diinstruksikan Jadi Contoh

Bali Tribune/ SAMPAH DI SUNGAI - Masyarakat diminta sadar terhadap kesakralan sungai dengan tidak membuang sampah ke sungai.

balitribune.co.id | Negara - Gerakan Berencana Bali Resik Sampah Plastik di Kabupaten Jembrana dilaunching di Peken Ijo Gading Jembrana dan di Tukad Ijo Gading, Minggu (7/4).
 
Gerakan yang digelar serentak ini diikuiti Bupati Jembrana I Putu Artha, Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, Forkopimda dan sekitar 500 orang peserta terdiri dari bendesa pakraman, masyarakat, pelajar, pegawai BUMN, ASN,TNI/Polri dan kelompok peduli lingkungan.
 
Ketua Panitia Gerakan Berencana Bali Resik Sampah Plastik, I Wayan Sudiarta mengatakan gerakan pembersihan sampah plastik ini di Kabupaten Jembrana selain dilaunching di Ijo Gading juga dilaksanakan serentak di lima lokasi lain.
 
Lokasi pembersihan tersebut di Pantai Yeh Leh sampai Rest Area Pengeregaoan, Pantai Rambut Siwi, Pasar Umum Negara, Pasar Melaya dan di Museum Manusia Purba Gilimanuk.
 
“Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik bertujuan untuk mewujudkan partisipasi dan kepedulian seluruh elemen masyarakat terhadap lingkungan," ujarnya.
 
Bupati Jembrana, I Putu Artha mengatakan, Gerakan Berencana Bali Resik Sampah Plastik yang juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Bali ini  bertujuan untuk menunjukkan partisipasi dan kepedulian masyarakar Bali untuk terlibat dalam pengurangan sampah plastik sekali pakai. Bahkan menurutnya gerakan ini merupakan implementasi nila-nilai pelestarian alam yang telah diwariskan oleh leluhur.
 
"Gerakan ini untuk menghormati warisan para leluhur mengenai cara dan melihara, menjaga alam Bali yang bersifat khas, indah, dan metaksu yang di tuangkan menjadi nilai-nilai tri hita karana," terang Bupati Artha.
 
Ia juga menyebut pelaksanaan Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik ini sebagai bentuk implementasi dari Praturan Gubernur Bali nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
 
Bupati Artha menyatakan Gerakan  Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik ini untuk menciptakan lingkungan hidupyang hijau, indah dan bersih serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi mayarakat dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup secara mandiri. Bupati Artha berharap kepada masyarakat dipinggir sungai agar  paham untuk tidak membuang sampah khusunya plastik ke sungai.
 
Begitupula setiap rumah tangga diharapkannya bisa memilah sampah mulai dari tempat tinggal masing-masing. Setiap rumah tangga  diminta memilah dan memilih sampahnya untuk dikelola dimasing-masing rumah tangga.
 
"Kalau semua sadar, semua mampu  apa yang dilaksanakan  kami yakin sungai ini pasti akan bersih  dan berfungi bermamfaat bagi kehidupan manusai,” jelasnya.
 
Dikatakannya pembuangan sampah sembarangan seperti disungai dampaknya  tidak hanya dapat membahayakan diri sendiri melainkan juga membahayakan lingkungan sekitar. Bupati berharap masyarakat sadar sungai disakralkan oleh semua umat.
 
“Kami mengimbau  kepada masyarakat yang utamanya yang berada dipinggir sungai supaya betul-betul ikut sadar jangan membuang sampah ke sungai karena itu membahayakan  bagi umat manusia," ungkapnya.
 
Terlebih sungai memilik peran strategis seperti Tukad Ijogading menurutnya memiliki historis sebagai jalur perdagangan nusantara. Untuk memotivasi masyarakat dalam pengelolaan sampah, pihaknya juga mengintruksikan Dinas Lingkungan Hidup hingga jajaran paling bawah seperti perbekel, lurah, kelihan banjar maupun kepala lingkungan menjadi contoh dalam menerapkan program penertiban sampah plastic diwilayahnya masing-masing. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.