BALI TRIBUNE - Kurir narkoba berinisial NI (44) yang tertangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar beberapa waktu lalu bersama rekannya yang juga seorang wanita. Setelah ditelusuri, wanita yang disebut sebagai pegawai honorer di lingkup pemerintahan kabupaten Badung bekerja sebagai cleaning service (CS).
Ia masuk status pegawai kontrak CS di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Badung. “Setelah kami telusuri memang benar itu bekerja Pemkab Badung dan yang bersangkutan tenaga kontrak untuk cleaning service di DPRKP Badung,” ungkap Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan SDM Badung, I Gede Wijaya.
Menurutnya, persoalan tenaga kontrak menjadi kewenangan yang memberikan sanksi adalah Kepala DPRKP Badung. Lantaran saat pengajuan dan penerimaan, Surat Keputusan (SK) ditandatangani oleh Kepala Dinas. “Dia kan tenaga kontrak, jadi sanksi kewenangan kepala dinas," tegasnya sembari menyebut sanksi terberat SK kepegawaiannya bisa dicabut.
Seperti diberitakan sebelumnya salah seorang yang diduga pegawai honorer di Badung dengan inisial NI (44) ditangkap BNN Kota Denpasar karena kedapatan membawa Narkotika jenis shabu dengan berat total 1,78 gram bruto, Sabtu (20/5) lalu. Wanita tersbut diamankan di Jalan Juwet Sari, Gang Giring Sampi, Kepaon, Denpasar Selatan bersama shabunya yang dikemas dalam enam paket.