Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Narkoba Dituntut 12 Tahun Penjara

narkoba
Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Akibat menguasai narkoba, Putu Suara Mahardika (30) dituntut hukuman pidana selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Sujaya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (8/5). Tak cukup dengan hukuman fiksi, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam sidang dipimpin majelis hakim Sri Wahyuni Ariningsih, JPU Ketut Sujaya menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya itu dapat merusak citra budaya dan pariwisata Bali. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan pidana denda sebesar Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara,” tegas jaksa Sujaya.

Dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan jika penangkapan terdakwa bermula pada hari Sabtu 10 Desember 2016 sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu terdakwa dihubungi melalui handphone oleh seorang bernama Beji untuk mengambil barang berupa narkoba yang diletakkan di depan samping kiri rumah No. 2 Perumahan Tanjung Sari, Jalan Kebo Iwa Selatan, Banjat Lepang, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat.

Paket narkoba tersebut nantinya akan dipindahkan dan ditaruh dibawah pohon dekat pasar Sidakarya, Jalan Tukad Balian Sidakarya Denpasar dengan maksuh untuk dijual kepada orang lain. Atas jasanya itu, terdakwa dijanjikan mendapat upah sebesar Rp1 juta. Saat menjalani aksinya inilah terdakwa ditangkap petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali.

Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa plastik klip bening yang di dalamnya terdapat plastik warna hitam berisi dua plastik klip bening yaitu satu buah klip plastik berisi kristal bening seberat 5,32 gram brutto dan satu plastik klip berisi 25 butir tablet warna coklat berlogo Mercy seberat 8,08 gram brutto. Terdakwa didakwa melanggar dua pasal alternatif yakni pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Harga Sayuran di Karangasem Meroket, Buncis Tembus Rp110.000 per Kilogram

balitribune.co.id | Amlapura - Harga berbagai jenis sayur-mayur dan bumbu dapur di sejumlah pasar tradisional di Karangasem, seperti Pasar Amlapura Timur dan Pasar Terminal Karangsokong, mengalami lonjakan harga yang signifikan. Berdasarkan pantauan pada Senin (20/7/2026), kenaikan harga tertinggi terjadi pada komoditas sayur-mayur.

Baca Selengkapnya icon click

PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan

balitribune.co.id | Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan bahwa martabat wartawan harus dihormati karena mereka menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Anggota DPRD Badung Hadiri HUT ST Dharma Sentana, Pemkab Salurkan Bantuan Rp20 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung Wayan Edi Sanjaya dan Made Rai Wirata menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-31 Sekaa Teruna (ST) Dharma Sentana Banjar Pasekan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Sabtu (18/7/2026). Kehadiran keduanya bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menjadi bentuk dukungan terhadap pembinaan generasi muda di tingkat banjar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Tegaskan Transformasi Digital Harus Perkuat Budaya Lokal

balitribune.co.id I Bandung - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan transformasi digital harus menjadi instrumen untuk memperkuat identitas budaya dan menjaga kelestarian lingkungan, bukan justru mengikis nilai-nilai lokal yang menjadi jati diri masyarakat. Penegasan itu disampaikan saat menjadi keynote speaker pada 5th International Conference on Digital Humanities 2026 yang diselenggarakan Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (18/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Pastikan Warga 'Bedridden' Dapat Bantuan Rp1 Juta Per Bulan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memastikan warga dengan kondisi bedridden atau tidak mampu beraktivitas secara mandiri mendapat bantuan tunai sebesar Rp1 juta per bulan. Program tersebut kembali ditegaskan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat mengunjungi warga penyandang disabilitas dan bedridden di Banjar Pasekan, Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi, Minggu (19/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.