Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk, Polisi Sita 617,40 Gram Sabu dan 798 Butir Ekstasi

Bali Tribune/ DIBEKUK - Faisal (21), bersama barang bukti berupa 617,40 gram sabu, dan 31 paket ekstasi dengan jumlah 798 butir ekstasi, ditunjukkan kepada media dalam rilis di Mapolresta Denpasar.

Bali Tribune, Denpasar - Seorang pengedar narkoba bernama Faisal (21) dibekuk Tim Gabungan Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali di tempat tinggalnya di Jalan Gunung Talang, kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (23/1) pukul 14.00 Wita. Dari tangannya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 617,40 gram sabu, dan 31 paket ekstasi dengan jumlah 798 butir. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, didampingi oleh Kasat Narkoba, Kompol Aris Purwanto, mengatakan, Faisal yang berstatus sebagai kurir jaringan salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ini diamankan berdasarkan informasi masyarakat. Dalam penyelidikan, petugas menghabiskan waktu selama satu pekan dan akhirnya berhasil diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Gunung Talang, Kecamatan Denpasar Selatan. Dari tangan pria pengangguran ini saat dilakukan penggeledahan badan, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu di kantong celana seberat 2,22 gram, 32 paket sabu di tas selempang seberat 13,8 gram dan lima paket ekstasi berisi 42 butir ekstasi. Penggeledahan di dalam kamar kos ditemukan barang bukti berupa74 paket sabu seberat 601,4 gram dan 754 ekstasi. “Barang bukti yang diamankan berjumlah 617,40 gram sabu dan 798 butir ekstasi,” ungkapnya di Mapolresta Denpasar, Selasa (29/1). Dari hasil pengembangan, Faisal mengaku Barang Bukti (BB) sebanyak itu didapat dari seorang yang dikenal via telepon bernama Dani. “Kata dia, si Dani merupakan salah satu narapidana yang kini sedang mendekam Lapas karena kasus narkoba,” terang mantan Wadir Reskrimsus Polda Bali ini. Faisal sudah tiga kali mengedarkan narkoba jenis shau dan ekstasi milik Dani. Barang haram itu dijual dengan cara tempel atas perintah Dani via telepon di wilayah hukum Polresta Denpasar. Jumlahnya kurang lebih 1 Kg sabu dan ratusan butir pil ekstasi. “Faisal tergiur lantaran dikasih upah per sekali tempel Rp50 ribu,” tutur mantan Kapolres Badung. Menariknya, modusnya pun berbeda yang dilakukan oleh Dani sebagai otak dalam kasus ini untuk memuluskan peredaran sabu. Lazimnya adalah sediaan sabu yang sudah ditakar bervariasi diisikan di dalam plastik klip lalu ditempelkan pada tempat yang sudah ditujukan. Kali ini, masing-masing plastik klip yang berisi sabu dilengkapi dengan stiker warna warni dan berisi tulisan angka sesuai dengan berat. Misalnya dalam satu plastik klip berisi 0,2 gram, stikernya warna kuning bertulis 0,2 gram. Tujuanya agar sediaan narkoba ini dikira permen. “Sehingga kalau ditempel di pohon atau di buang di halaman, orang mengira itu permen yang terjatuh atau dibuang. Barang ini diterima oleh Faisal dari Dani sudah dalam seperti ini,” urainya. Untuk dapat mengungkap jaringan yang lebih besar dari kasus ini, pihak Polresta Denpasar terus melakukan pengembangan dan pendalaman. “Kami masih dalami tentang siapa Dani itu. Berharap jika bisa terbongkarnya napi bernama Dani ini, jaringan di akarnya ikut diungkap,” pungkasnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ray)

wartawan
redaksi
Category

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengeroyokan di Panjer, Pemuda Asal Manggarai Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kericuhan pecah di Jalan Waturenggong III, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Seorang pemuda, Muhamad Rifky Ferdiansyah (22), menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga mengalami luka-luka serius.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdikpora Badung Ajak Generasi Muda Melek Bisnis Lewat Pelatihan Wirausaha Pemula 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung terus mendorong generasi muda agar semakin melek bisnis dan mandiri secara ekonomi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pelatihan Wirausaha Muda Pemula Tahun 2026 yang resmi dibuka di Gedung Kwarcab Badung, Selasa (28/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.