Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Mewek Usai Divonis 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/ VONIS - Terdakwa I Gede Adi Indrawan diganjar 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam kasus narkoba.
balitribune.co.id | Denpasar - I Gede Adi Indrawan (32), langsung menanggis usia divonis bersalah oleh majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Dai, Senin (15/7), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Pria asal Desa Dauhwaru,  Jembrana ini dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 10 miliar karena memiliki atau mengusai ekstasi sebanyak 46 butir dan sabu seberat  50,38 gram netto.
 
Menurut majelis hakim,  perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.  "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti 6 bulan penjara," tegas Engeliky saat membacakan amar putusannya.
 
Indrawan yang duduk di kursi pesakitan tampak langsung tertunduk sembari memegang dahinya usai mendengar hukuman yang ditimpakan padanya. Saat hakim Engeliky meminta untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Indrawan dengan sedikit terpaksa beranjak dari tempat duduk dan melangkah menuju meja penasihat hukumnya.
 
Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima. "Kami menerima Yang Mulia," kata Catharine Vania seusua berdiskusi dengan terdakwa. Hal senada juga disampaikan jaksa Sastra, meski sebelumnya jaksa Kejati Bali ini menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan penjara.
 
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, Indrawan diciduk anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di rumah kos Giri Sentana kamar No.7, Jalan Gunung Soputan I Nomor 16, Banjar Abian Timbul, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
 
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di daerah Jalan Soputan sering terjadi peredaran narkotika.
 
"Ditemukan barang bukti yang sudah dipecah-pecah atau siap diedarkan atau ditempel sebanyak 59 plastik klip berisi sabu, dilakukan penimbangan seberat 50,38 gram netto dan 5 plastik klip berisi ekstasi, dilakukan penimbangan seberat 13,85 gram netto," beber jaksa Sastra.
 
Selain barang bukti sabu dan ekstasi, aparat juga menemukan 1 buah timbangan elektrik, 7 plastik bandel plastik klip, 1 buah buku catatan penjualan serta barang bukti yang berkaitan. 
 
"Terdakwa memperoleh barang bukti sabu dan ekstasi dari seseorang (identitas lengkap tidak diketahui) dan tidak pernah bertemu secara langsung hanya pembicaraan melalui telepon atau whastapp," kata Jaksa dalam dakwaannya.
 
Dalam pusaran bisnis barang haram tersebut, terdakwa hanya bertugas mengambil dan menempel di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh bosnya. Atas pekerjaannya ini, terdakwa hanya mendapat upah Rp50 ribu untuk satu kali tempel.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pimpinan OPD Ikuti Lomba Ngerujak Serangkaian HUT ke-238 Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Lomba ngerujak bumbu kacang turut memeriahkan rangkaian HUT ke-238 Kota Denpasar yang digelar di Lapangan Puputan  I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar, Sabtu (14/2). Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perumda Kota Denpasar mengikuti lomba yang berlangsung semarak tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Stok Pangan Aman, Wali Kota Jaya Negara Tindak Lanjuti Arahan Wapres Gibran Soal Subsidi Pasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Gubernur Bali, Wayan Koster mendampingi Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka ke Pasar Badung Kota Denpasar, pada Jumat (13/2) pagi. Turut mendampingi diantaranya Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata serta instansi terkait lainnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beringin Sakral Ratusan Tahun di Puri Kantor Ubud Tumbang, Wisatawan Panik, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

balitribune.co.id | Gianyar - Pohon Beringin Raksasa  berusia ratusan tahun, di Puri Kantor Jalan Suweta Ubud, tumbang, Minggu (15/2) sore. Sejumlah Bangunan dan Kendaraan Rusak. Tumbangan pohon yang terjadi bertahap sempat membuat panik wisatawan di areal lokasi. Syukurnya, hingga berita ini diturunkan tidak ada laporan korban jiwa maupun luka-luka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Performa Tabanan di Bawah Pemerintahan Sanjaya

balitribune.co.id | Sebentar lagi Komang Gede Sanjaya genap setahun memimpin Kabupaten Tabanan, ia dilantik bersama tandemnya, I Made Dirga, oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 20 Februari 2025, seusai dilantik, Sanjaya bertekad membawa Tabanan lebih maju lagi, menjadikan Tabanan sebagai kabupaten yang madani, sebuah konsep yang mencerminkan kemandirian dan kemajuan, dan praksis dari tekad yang kuat itu bisa diliha

Baca Selengkapnya icon click

Badung Promo Tani, Strategi Pemkab Badung Bangkitkan Ekonomi Lokal Berbasis Pertanian

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi lokal melalui sektor pertanian. Salah satu upaya nyata tersebut diwujudkan lewat kegiatan Badung Promo Tani, yang kembali digelar di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.