Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Mewek Usai Divonis 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/ VONIS - Terdakwa I Gede Adi Indrawan diganjar 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam kasus narkoba.
balitribune.co.id | Denpasar - I Gede Adi Indrawan (32), langsung menanggis usia divonis bersalah oleh majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Dai, Senin (15/7), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Pria asal Desa Dauhwaru,  Jembrana ini dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 10 miliar karena memiliki atau mengusai ekstasi sebanyak 46 butir dan sabu seberat  50,38 gram netto.
 
Menurut majelis hakim,  perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.  "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti 6 bulan penjara," tegas Engeliky saat membacakan amar putusannya.
 
Indrawan yang duduk di kursi pesakitan tampak langsung tertunduk sembari memegang dahinya usai mendengar hukuman yang ditimpakan padanya. Saat hakim Engeliky meminta untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Indrawan dengan sedikit terpaksa beranjak dari tempat duduk dan melangkah menuju meja penasihat hukumnya.
 
Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima. "Kami menerima Yang Mulia," kata Catharine Vania seusua berdiskusi dengan terdakwa. Hal senada juga disampaikan jaksa Sastra, meski sebelumnya jaksa Kejati Bali ini menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan penjara.
 
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, Indrawan diciduk anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di rumah kos Giri Sentana kamar No.7, Jalan Gunung Soputan I Nomor 16, Banjar Abian Timbul, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
 
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di daerah Jalan Soputan sering terjadi peredaran narkotika.
 
"Ditemukan barang bukti yang sudah dipecah-pecah atau siap diedarkan atau ditempel sebanyak 59 plastik klip berisi sabu, dilakukan penimbangan seberat 50,38 gram netto dan 5 plastik klip berisi ekstasi, dilakukan penimbangan seberat 13,85 gram netto," beber jaksa Sastra.
 
Selain barang bukti sabu dan ekstasi, aparat juga menemukan 1 buah timbangan elektrik, 7 plastik bandel plastik klip, 1 buah buku catatan penjualan serta barang bukti yang berkaitan. 
 
"Terdakwa memperoleh barang bukti sabu dan ekstasi dari seseorang (identitas lengkap tidak diketahui) dan tidak pernah bertemu secara langsung hanya pembicaraan melalui telepon atau whastapp," kata Jaksa dalam dakwaannya.
 
Dalam pusaran bisnis barang haram tersebut, terdakwa hanya bertugas mengambil dan menempel di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh bosnya. Atas pekerjaannya ini, terdakwa hanya mendapat upah Rp50 ribu untuk satu kali tempel.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dukung Vokasi, Astra Motor Bali Resmikan TEFA Pos AHASS di SMK PGRI 2 Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai bentuk komitmen nyata dan dukungan penuh (full support) terhadap penguatan pendidikan vokasi, Astra Motor Bali hadir langsung dalam Peresmian Teaching Factory (TEFA) Otomotif SMK PGRI 2 Badung yang berlokasi di Banjar Dukuh Moncos, Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Uji Ketangguhan Mitsubishi XForce HEV, BRA Imam Bonjol Gelar Customer Gathering di Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - PT Bumen Redja Abadi (BRA) Mitsubishi Cabang Imam Bonjol, Denpasar, memberikan kesempatan kepada pelanggan setianya untuk menjajal langsung keunggulan Mitsubishi XForce HEV (Hybrid). Kegiatan test drive ini dikemas dalam acara customer gathering yang berlangsung di Temu Kamu Cafe, Jalan Setia Budi, Kuta, Badung, Sabtu (26/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bangli Terima RAPBD 2027 Senilai Rp1,32 Triliun, Fraksi-Fraksi Tekankan Keadilan dan Efektivitas Anggaran

balitribune.co.id | Bangli - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Bangli, Jumat (25/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Punya Hipertensi, Masih Boleh Minum Kopi?

balitribune.co.id | Secangkir kopi sering menjadi tersangka ketika tekanan darah meningkat. Kabar baiknya, penderita hipertensi tidak selalu harus berpisah dengan kopi. Pedoman European Society of Cardiology tahun 2024 menyebut konsumsi kopi tidak berkaitan dengan peningkatan risiko hipertensi pada populasi umum; konsumsi moderat bahkan dalam penelitian observasional dikaitkan dengan risiko hipertensi yang lebih rendah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Grab Dorong Inklusivitas Lewat Edukasi Bahasa Isyarat dan Rompi Khusus Mitra Tuli

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Bahasa Isyarat Internasional, Grab Indonesia kembali menghadirkan semangat “Teman Setara: Satu Ekosistem, Semua Bisa Tumbuh” melalui rangkaian kegiatan bersama Mitra Pengemudi, Mitra GrabMerchant, pengguna, dan karyawan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.