Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Mewek Usai Divonis 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/ VONIS - Terdakwa I Gede Adi Indrawan diganjar 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam kasus narkoba.
balitribune.co.id | Denpasar - I Gede Adi Indrawan (32), langsung menanggis usia divonis bersalah oleh majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Dai, Senin (15/7), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Pria asal Desa Dauhwaru,  Jembrana ini dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 10 miliar karena memiliki atau mengusai ekstasi sebanyak 46 butir dan sabu seberat  50,38 gram netto.
 
Menurut majelis hakim,  perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.  "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti 6 bulan penjara," tegas Engeliky saat membacakan amar putusannya.
 
Indrawan yang duduk di kursi pesakitan tampak langsung tertunduk sembari memegang dahinya usai mendengar hukuman yang ditimpakan padanya. Saat hakim Engeliky meminta untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Indrawan dengan sedikit terpaksa beranjak dari tempat duduk dan melangkah menuju meja penasihat hukumnya.
 
Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima. "Kami menerima Yang Mulia," kata Catharine Vania seusua berdiskusi dengan terdakwa. Hal senada juga disampaikan jaksa Sastra, meski sebelumnya jaksa Kejati Bali ini menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan penjara.
 
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, Indrawan diciduk anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di rumah kos Giri Sentana kamar No.7, Jalan Gunung Soputan I Nomor 16, Banjar Abian Timbul, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
 
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di daerah Jalan Soputan sering terjadi peredaran narkotika.
 
"Ditemukan barang bukti yang sudah dipecah-pecah atau siap diedarkan atau ditempel sebanyak 59 plastik klip berisi sabu, dilakukan penimbangan seberat 50,38 gram netto dan 5 plastik klip berisi ekstasi, dilakukan penimbangan seberat 13,85 gram netto," beber jaksa Sastra.
 
Selain barang bukti sabu dan ekstasi, aparat juga menemukan 1 buah timbangan elektrik, 7 plastik bandel plastik klip, 1 buah buku catatan penjualan serta barang bukti yang berkaitan. 
 
"Terdakwa memperoleh barang bukti sabu dan ekstasi dari seseorang (identitas lengkap tidak diketahui) dan tidak pernah bertemu secara langsung hanya pembicaraan melalui telepon atau whastapp," kata Jaksa dalam dakwaannya.
 
Dalam pusaran bisnis barang haram tersebut, terdakwa hanya bertugas mengambil dan menempel di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh bosnya. Atas pekerjaannya ini, terdakwa hanya mendapat upah Rp50 ribu untuk satu kali tempel.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Gianyar Berlangsung Khidmat

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-Alun Gianyar, Senin (17/8/2026) pagi. Upacara berlangsung khidmat dengan diikuti jajaran Perangkat Daerah, TNI, Polri, pelajar, serta anggota Pramuka.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Pimpin Apel Penurunan Bendera HUT ke-81 RI

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Apel Penurunan Bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang berlangsung di Lapangan Lumintang, Kota Denpasar, Minggu (17/8/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Peduli Go To School, Bupati Adi Arnawa Lanjutkan Aksi Sosial ke Warga

balitribune.co.id | Mangupura - Kepedulian sosial Pemerintah Kabupaten Badung menyasar kalangan pelajar hingga masyarakat yang membutuhkan. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menggelar kegiatan Badung Peduli Go To School di SMAN 1 Kuta Utara, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rawan, Jadwal Pilkel Seretak Gianyar Tersisip Jeda "Abu-abu"

Rawan, Jadwal Pilkel Seretak Gianyar Tersisip Jeda " Abu-abu"

balitribune.co.id | Gianyar - Adanya jeda waktu yang belum terakomodasi secara spesifik dalam regulasi Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar dinilai berpotensi meningkatkan kerawanan konflik. Jeda tersebut dikhawatirkan dimanfaatkan oleh para kontestan untuk melakukan aktivitas yang memengaruhi pemilih menjelang hari pemungutan suara.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Atma Wedana Desa Adat Padangsambian

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri pelaksanaan puncak Upacara Karya Atma Wedana Desa Adat Padangsambian, yang diselenggarakan di kawasan Jalan Tukad Buana, Padangsambian Kaja, Minggu (16/8/2026). Turut hadir pula, Anggota DPRD Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya, Ketua TP PKK Kota Denpasar, Ny. Antari Jaya Negara, dan pihak terkait lainnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.