Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kursi Naik, Sedana Arta Diusulkan Kembali Nakhodai PDIP Bangli

Bali Tribune/ BERSAMA - Sang Nyoman Sedana Arta bersama pengurus DPC dan PAC di Sekretariat PDIP Bangli, Jumat (28/6).
balitribune.co.id | Bangli - Peraihan kursi PDIP pada Pileg kemarin naik dari Pileg lima tahun lalu, Pada  Pileg 2014 partai  besutan Megawati Soekarno Putri  hanya meraih 13 kursi, sementara pada Pileg April kemarin mampu meraih 16 kursi. Meningaktnya peraihan kursi tidak terlepas dari peran ketua DPC PDIP Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta yang notabene Wakil Bupati Bangli.  Atas peraihan prestasi tersebut, Sang Nyoman Sedana Arta kembali diusulkan menjadi Ketua DPC PDIP Bangli untuk periode (2020-2025) dalam rapat DPC PDI,  di sekretariat DPC PDIP Bangli, Jumat (28/6).
 
Ditemui usai rapat Bendahara DPC PDIP Bangli, I Ketut Swastika mengatakan untuk rapat dihadiri oleh seluruh pengurus PAC dan DPC. Hasil rapat menelorkan keputusan  yakni secara musyawarah mufakat mengusulkan kembali  I Wayan Koster  sebagai ketua DPD PDIP Bali dan mengusulkan kembali Sang Nyoman Sedana Arta sebagai Ketua DPC PDIP Bangli serta untuk posisi Ketua Umum PDIP adalah Megawati Soekarno Putri. “Kami memohon, berkenan Ibu Megawati dikukuhkan sebagai ketua umum PDIP kembali,” ungkapnya.
 
Ketut Swastika mengatakan diusulkanya kembali Sang Nyoman Sedana Arta berdasarkan usulan dari kader melalui pengurus ditingkat kecematan. Kemudian dari kecamatan diusulkan ke pengurusan di DPC. “Kinerja dan prestasinya kan sudah dilihat selama ini, salah satunya dari hasil pileg kemarin,” sebutnya seraya mengatakan hasil musyawarah ini akan diserahkan ke DPD PIDP Bali.
 
Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan keputusan yang diambil berdasrkan hasil musyawarah mufakat dan sudah barang tentu amanah tersebut merupakan sebuah kepercayaan yang  dipertanggung jawabakan. “Kami akan berjuang sekuat tenaga untuk membesarkan PDIP di Bangli dan sudah barang tentu juga mohon dukungan dari seluruh kader,” ujar Sang Nyoman Sedana Arta. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.