Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi, Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk

Narkoba
JARINGAN LAPAS - Sat Res Narkoba Polresta Denpasar mengungkap pengedar narkoba Jaringan Lapas Kerobokan. Tersangka bernama I Komang Mertayasa adalah seorang residivis yang pernah ditangkap karena menjadi pemakai narkoba.

BALI TRIBUNE - Satu lagi pelaku narkoba jaringan Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan dibekuk anggota Satuan Reserse (Sat Res Nakorba) Polresta Denpasar. Pria bernama I Komang Mertayasa (19) ini diringkus di Jalan Imam Bonjol Gang Marlboro I No. 1 Denpasar, Jumat (16/2) pukul 18.00 Wita. Ironisnya, pelaku adalah residivis narkoba Polresta Denpasar, ditangkap pada Maret 2015 silam.

Baru bebas pada September 2016, dia kemudian ditangkap lagi pada Februari 2018 ini. “Ini lebih mengerikan. Waktu ditangkap pertama masih di bawah umur, sebagai pemakai. Setelah keluar dari penjara malah jadi pengedar. Tidak tahu, setelah ini nanti keluar jadi apa,” ungkap Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana, di Mapolresta Denpasar, Senin (19/2).

Didampingi Kasat Narkoba, Kompol Aris Purwanto, SIk, Artana mengungkapkan, penangkapan pengedar ini berkat informasi dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang mendalam dan akhirnya berhasil menangkap tersangka. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, 65 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 134.68 gram, 204 butir tablet ekstasi dan 50 butir tablet happy five. Kepada petugas, ia mengaku barang bukti sebanyak itu didapat dari seseorang yang biasa disapa Dino yang berada di dalam Lapas Kerobokan. “Itu pengakuannya, dan masih kami dalami,” ujar Artana.

Dijelaskan Artana, tersangka berkenalan dengan Dino saat sama-sama mendekam di dalam Lapas Kerobokan. Kuat dugaan, ketika di dalam, mereka membentuk jaringan. Dino sebagai bandar yang mengendalikan peredaran narkoba itu dari dalam Lapas. “Jadi, pelaku mengambil barang bukti ini di suatu tempat atas petunjuk dari orang di dalam Lapas itu,” bebernya.

Selanjutnya, tambah Artana, pelaku memecahkannya dalam paket paket ukuran kecil dan menunggu perintah untuk melakukan tempelan di tempat-tempat sesuai arahan bandar dengan upah Rp50 ribu sekali melakukan penempelan. Barang bukti sebanyak itu, jika berhasil terjual seluruhnya diperkirakan nilainya mencapai Rp354.424.000.

“Barang bukti ini sudah tidak utuh lagi karena sebagian sudah terjual,” tambah Aris Purwanto. Pelaku dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 112 dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram dan pasal 111.

Pelaku bisa dipidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau p paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 hukuman. Selain itu, pelaku juga diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda paling sedikit Rp800.000.000.

wartawan
Redaksi
Category

Edisi Terbatas, Kolaborasi Unik Honda Scoopy dengan Kuromi

balitribune.co.id | Jakarta – Untuk para pecinta karakter kuromi yang unik dan lucu, PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan Honda Scoopy edisi terbatas dengan balutan desain karakter Kuromi yang keren. Melalui perpaduan dengan salah satu karakter favorit dari Sanrio ini, Honda Scoopy tampil semakin ekspresif, trendi, dan menjadi pilihan tepat bagi konsumen yang ingin mengekspresikan gaya hidup berbeda sekaligus menunjukkan karakter personal mereka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Bangli Gelar Bakti Penganyar di Pura Pucak Penulisan

balitribune.co.id | Bangli - Di tengah pesatnya modernisasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli terus menunjukkan komitmennya dalam melestarikan nilai-nilai tradisi dan keagamaan. Sebagai wujud nyata, Pemkab Bangli menggelar prosesi Bakti Penganyar di Pura Pucak Penulisan, Desa Sukawana, Kintamani, Bangli, sebuah situs bersejarah yang juga merupakan cagar budaya nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster: Reformasi OSS RBA Penting untuk Jaga Investasi dan Ruang Usaha Lokal

balitribune.co.id | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan perlunya reformasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) agar lebih sinkron dengan kondisi dan karakteristik daerah, khususnya Bali yang padat investasi dan memiliki struktur sosial-budaya yang unik.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Honda Bidik Kemenangan di ARRC 2025 Sepang dengan CBR Series

balitribune.co.id | Jakarta - Balapan Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 kembali bergulir, para punggawa balap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) incar poin penuh untuk mengunci gelar juara. Berlangsung di Sepang International Circuit, Malaysia pada akhir pekan ini 11-12 Oktober 2025, M.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.