Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi, Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 30 Ekor Penyu Hijau

Bali Tribune / PENYU - Polisi kembali mengamankan 30 ekor penyu Hijau di Jalan Raya ketewel Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Selasa (2/8) jam 04.15 Wita.
balitribune.co.id | GianyarKasus penyundupan penyu hijau kembali terjadi di Bali. Belum genap sepekan anggota Dit Polairud Polda Bali menggagalkan penyelundupan 15 ekor penyu hijau, kali ini anggota Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menggagalkan penyelundupan 30 ekor penyu hijau. 
 
Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya melalui Kasubdit IV AKBP Umar, SIK, MH kepada Bali Tribune menjelaskan, penangkapan terhadap penyelundupan satwa yang dilindungi berupa penyu hijau sebanyak itu berawal dari informasi masyarakat. Sehingga dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan hasilnya, polisi menghentikan sebuah mobil jenis Daihatsu Gran Max di Jalan Raya ketewel Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Selasa (2/8) jam 04.15 Wita.
Setelah disaksikan oleh masyarakat umum di TKP, I Kadek Agus Adi Mahardika dan Putu Cahya Anggara Hardi dilakukan penggeledahan dalam mobil itu ditemukan 30 eko penyu hijau (Chelonia Mydas) Sehingga polisi langsung mengamankan pengendara mobil berinisial PT dan kernetnya berinisial SR. "Kedua terduga ini sedang kita periksa dan dalami, darimana asal pengambilan penyu itu dan akan mau dibawa kemana. Sementara terhadap barang bukti yang diamankan sudah dititipkan di BKSDA Bali," terangnya.
 
Sementara Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, R Agus Budi Santosa yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, akan mencari informasi terkait dengan penangkapan pelaku penyundupan penyu itu. "Sebentar ya, saya cari info dulu. Sebentar, ya," ujarnya. 
wartawan
RAY
Category

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perkuat Sinergi Desa dan Kelurahan Percepat Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar terus memperkuat sinergi dengan desa dan kelurahan dalam upaya percepatan penanganan sampah. Hal tersebut ditegaskan Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, saat memimpin rapat bersama para perbekel dan lurah se-Kota Denpasar di Gedung Graha Sewakadarma (GSD) Kota Denpasar, Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nataru 2025/2026 Indosat Proyeksikan Lonjakan Trafik di Bali Nusra

balitribune.co.id | Denpasar - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) memperkuat kesiapan jaringan di Bali dan Nusa Tenggara (Nusra) menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sebagai salah satu destinasi wisata tersibuk di Indonesia pada periode akhir tahun, Bali dan Nusra diproyeksikan mengalami peningkatan trafik layanan data dan mobilitas wisatawan yang sangat tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Empat WNA ‘Bonnie Blue’, Terbukti Salahgunakan Visa Wisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen konten “Bonnie Blue” setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.