Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi, Polisi Gerebek Aktivitas Tambang Liar

tambang
Aktivitas tambang liar di DAS Wos, Singapadu saat digerebek polisi.

Gianyar, Bali Tribune

Meksi pengusaha tambang batu cadas telah mengadu ke bupati dan DPRD Gianyar, bukan berarti operasi yang dilakukan polisi untuk membasmi aktivitas Galian C liar terhenti. Buktinya, Buser Polres Gianyar kembali menggerebek kegiatan tambang liar. Beberapa pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Gianyar.

Kanit IV Reskrim Polres Gianyar Ipda AA Alit Sudarma, Selasa (31/5) mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan usaha penambangan liar di Sungai Wos, Banjar Silakarang, Singapadu Kaler, Sukawati. “Dari penggerebekan itu kami mengamakan pelaku atas nama I Ketut S berikut sejumlah barang bukti,” uangkapnya.

Sudarma menegaskan, hingga kini pihaknya sudah menangkap 20 orang pengusaha dan buruh tambang liar di Gianyar dan beberapa kali operasi. Dari jumlah itu, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut. “Dari 20 orang yang kami amankan, beberapa di antaranya berkasnya sudah kami limpahkan ke Kejari Gianyar,” terangnya.

Disinggung adanya pengaduan puluhan pengusaha tambang batu cadas ke Pemkab Gianyar dan DPRD Gianyar, pihaknya menegaskan tidak akan berpengaruh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan pihaknya. “Semasih mereka melakukan tindak pidana, kami pasti tindak tegas.  Aktivitas mereka sudah meresahkan dan merusak lingkungan. Apalagi di Gianyar tidak ada penetapan zona Galian C, jadi aktivitas mereka dipastikan tanpa izin,” tegas Sudarma.

Dijelaskannya, selama ini jajaran Kepolisian Polres Gianyar menggencarkan operasi di sejumlah titik rawan. Di antaranya Tukad Petanu dan Tukad Wos. “Semenjak operasi kami gencarkan, aktivitas tambang liar sudah tidak ada lagi. Kalaupun ada yang nakal lagi, kami pasti tindak lagi, “ pungkasnya.

wartawan
redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.