Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi, Sindikat Penipuan Tiongkok Digrebek

penipuan
Barang bukti telepon dan para tersangka saat diamankan di Mapolda Bali, kemarin.

BALI TRIBUNE - Anggota Reserse Krimunal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali menggerebek kontrakan sindikat penipuan asal Tiongkok di tiga lokasi berebeda di Denpasar dan Badung, Selasa (1/5). Petugas mengamankan 103 warga Tiongkok dan 11 WNI.  Petugas juga mengamankan barang bukti berupa ratusan telepon, hanphone, laptop, pasport dan juga reuters. Sindikat ini melakukan kejahatan online alias cyber fraud dengan menyasar pejabat tinggi dan juga orang kaya di Tiongkok yang memiliki masalah dengan mengaku sebagai penegak hukum. Penggerebekan pertama dilakukan tim gabungan Reskrimsus, CTOC dan Sabata di sebuah kontrakan di Perumahan Mutiara, Banjar Semate, Kelurahan Abianbase, Mengwi, Badung pukul 13.30 Wita. Petugas mengamankan 49 orang terdiri dari 44 warga Tiongkok. Sementara sisanya merupakan pembantu berkewarganegaraan Indonesia yakni 2 orang perempuan dan 3 orang laki-laki. Mereka diciduk saat melakukan penipuan dari dalam rumah mewah itu. Hasil interogasi, terungkaplah dua lokasi lainnya, yaitu di Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar dan Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar. Berselang 30 menit, petugas menggerebek dua tempat itu. Di lokasi Jalan Bedahulu, petugas mengamankan 32 orang tersangka yang terdiri dari 28 warga Tiongkok dan 4 orang Indonesia. Sedangkan di lokasi terakhir, petugas mengamankan 33 orang masing-masing 31warga Tiongkok dan dua orang WNI. Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Anom Wimboko didampingi Wadirkrimsus AKBP Ruddi Setiawan menerangkan, terbongkarnya sindikat penipuan asal Tiongkok ini berawal dari informasi yang dihimpun anggotanya di lapangan yang menemukan adanya indikasi jaringan penipu bermarkas di Bali, khususnya di Badung dan Denpasar. Pasalnya, satu antena pemancar yang dibangun di samping rumah kontrakan terlihat mencurigakan. Atas dasar itu, polisi melakukan pendalaman dengan menggali keterangan saksi dan juga melakukan pemeriksaan melalui siber. Diketahui antena setinggi 20 meter itu diduga sebagai pemancar sinyal jaringan yang terhubung langsung ke Tiongkok. “Tentunya pengungkapan ini hasil kerja keras anggota kita dalam melakukan penyelidikan. Pengungkapan ini juga tidak terlepas dari kerjasama masyarakat dalam menyampaikan informasi yang ada di sekitar mereka,” jelasnya. Pihaknya belum melakukan pendalaman lebih detail keterangan para tersangka. Namun para tersangka masuk ke Indonesia secara bervariasi mulai dari tahun 2015, 2016 dan 2018. Untuk mengelabui petugas Imigrasi, tersangka masuk melalui Bandara Soekarno Hatta, kemudian melakukan perjalanan darat ke Bali. Setelah di Bali, mereka dibagi di tiga lokasi untuk melancarkan aksinya. “Mereka masuknya tidak sejak 2015 sampai saat ini. Untuk aksi penipuan, itu dimulai pada bulan Maret lalu. Ya, belum sampai dua bulan. Kalau untuk hasil kejahatan, nanti kita akan kembangkan di Polda. Saat ini masih tahap awal, penangkapan, pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi. Nanti kalau sudah diperiksa, semuanya akan terbongkar,” katanya.

wartawan
Redaksi
Category

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.