Lagi, Sindikat Penipuan Tiongkok Digrebek | Bali Tribune
Diposting : 2 May 2018 15:18
Redaksi - Bali Tribune
penipuan
Barang bukti telepon dan para tersangka saat diamankan di Mapolda Bali, kemarin.
BALI TRIBUNE - Anggota Reserse Krimunal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali menggerebek kontrakan sindikat penipuan asal Tiongkok di tiga lokasi berebeda di Denpasar dan Badung, Selasa (1/5). Petugas mengamankan 103 warga Tiongkok dan 11 WNI.
  
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa ratusan telepon, hanphone, laptop, pasport dan juga reuters. Sindikat ini melakukan kejahatan online alias cyber fraud dengan menyasar pejabat tinggi dan juga orang kaya di Tiongkok yang memiliki masalah dengan mengaku sebagai penegak hukum.
 
Penggerebekan pertama dilakukan tim gabungan Reskrimsus, CTOC dan Sabata di sebuah kontrakan di Perumahan Mutiara, Banjar Semate, Kelurahan Abianbase, Mengwi, Badung pukul 13.30 Wita. Petugas mengamankan 49 orang terdiri dari 44 warga Tiongkok. Sementara sisanya merupakan pembantu berkewarganegaraan Indonesia yakni 2 orang perempuan dan 3 orang laki-laki.
 
Mereka diciduk saat melakukan penipuan dari dalam rumah mewah itu. Hasil interogasi, terungkaplah dua lokasi lainnya, yaitu di Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar dan Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar. Berselang 30 menit, petugas menggerebek dua tempat itu. Di lokasi Jalan Bedahulu, petugas mengamankan 32 orang tersangka yang terdiri dari 28 warga Tiongkok dan 4 orang Indonesia. Sedangkan di lokasi terakhir, petugas mengamankan 33 orang masing-masing 31warga Tiongkok dan dua orang WNI.
 
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Anom Wimboko didampingi Wadirkrimsus AKBP Ruddi Setiawan menerangkan, terbongkarnya sindikat penipuan asal Tiongkok ini berawal dari informasi yang dihimpun anggotanya di lapangan yang menemukan adanya indikasi jaringan penipu bermarkas di Bali, khususnya di Badung dan Denpasar.
 
Pasalnya, satu antena pemancar yang dibangun di samping rumah kontrakan terlihat mencurigakan. Atas dasar itu, polisi melakukan pendalaman dengan menggali keterangan saksi dan juga melakukan pemeriksaan melalui siber. Diketahui antena setinggi 20 meter itu diduga sebagai pemancar sinyal jaringan yang terhubung langsung ke Tiongkok.
 
“Tentunya pengungkapan ini hasil kerja keras anggota kita dalam melakukan penyelidikan. Pengungkapan ini juga tidak terlepas dari kerjasama masyarakat dalam menyampaikan informasi yang ada di sekitar mereka,” jelasnya.
 
Pihaknya belum melakukan pendalaman lebih detail keterangan para tersangka. Namun para tersangka masuk ke Indonesia secara bervariasi mulai dari tahun 2015, 2016 dan 2018. Untuk mengelabui petugas Imigrasi, tersangka masuk melalui Bandara Soekarno Hatta, kemudian melakukan perjalanan darat ke Bali. Setelah di Bali, mereka dibagi di tiga lokasi untuk melancarkan aksinya.
 
“Mereka masuknya tidak sejak 2015 sampai saat ini. Untuk aksi penipuan, itu dimulai pada bulan Maret lalu. Ya, belum sampai dua bulan. Kalau untuk hasil kejahatan, nanti kita akan kembangkan di Polda. Saat ini masih tahap awal, penangkapan, pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi. Nanti kalau sudah diperiksa, semuanya akan terbongkar,” katanya.