Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lahan Pertanian Basah Untuk Pengembangan Rumah Murah

Bali Tribune/ I Made Kirmanjaya
Balitribune.co.id | Bangli - Lahan pertanian basah di banjar Selati, Desa Bunutin, Kecamatan Bangli rencananya akan disulap menjadi lahan untuk pengembangan rumah murah. Seluas 3 hektar lebih lahan pertanian basah akan berubah fungsi. Untuk mengubah fungsi peruntukan pihak Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman mengajukan Legal Opinion atau pendapat hukum ke Kejaksaan Negeri Bangli.
 
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bangli, I Made Kirmanjaya mengatakan untuk rencana pengembangan rumah murah di banjar Selati memang sudah sejak dulu muncul. Namun katrena terkendala terkait tata ruang  yakni lahan yang dimanfaatkan adalah lahan pertanian basah maka tim teknis dalam hal ini Dinas PU tidak berani mengeluarkan rekomindasi.”Sejatinya warga setuju dengan adanya pengembangan rumah murah di wilayahnya,” ujarnya, Senin (11/1)
 
Lanjut Made Kirmanjaya menindaklanjuti permohoan dari pengembang yakni PT  Tri Loka Griya Utama, agar kedepanya tidak terjadi permasalah hukum tim teknis meminta pendapat hukum ke kejaksaan Negeri Bangli.”Masih dalam tahap melengkapi dokumen, setelah lengkap nanti baru akan ditelaah apakah  ada aturan yang membolehkan lahan pertanian  beralih fungsi untuk perumahanan,” sebut Kadis asal Desa Batur, Kecamatan Kintamani ini.
 
Rencanaya lahan yang dimanfaatkan untuk pengembangan rumah murah seluas 3.150 are dengan jumlah rumah sebanyak 159 unit.” Pengembang baru sebatas mengantongi ijin prinsip,” ujarnya.
 
Lanjut I Made Kirmanjaya terkait turunya ijin, pihaknya tentu persyaratan harus lengkap, salah satunya ada rekomindasi dari tim teknis. ”Kalau tidak lengkap jelas ijin tidak dikeluarkan, kami bekerja sesuai koridor atuaran yang ada,” tegas Made Kirmanjaya. sam
 
wartawan
Agung Samudra
Category

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click

Alat Berat Mogok Gara-Gara Pertadex Langka, Truk Sampah Antre Panjang Depan TPA Mandung

balitribune.co.id I Tabanan - Operasional alat berat di TPA Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, berhenti total hingga mengakibatkan puluhan truk pengangkut sampah mengantre panjang sejak Selasa (21/4/2026) siang. Berhentinya dua unit alat berat tersebut dipicu kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamina Dex (Pertadex) yang membuat proses perataan sampah di lokasi tidak bisa terlaksana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Tutup Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM di Kecamatan Denpasar Utara

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris 1 TP Posyandu Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, secara resmi menutup kegiatan Posyandu Paripurna dan Posyandu 6 SPM bagi Ibu Hamil, Balita, dan Lansia yang dilaksanakan oleh Tim Penggerak PKK Kota Denpasar melalui DPMD Kota Denpasar, bertempat di Banjar Tangguntiti, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.