Lahan Tahura Suwung Resmi Disita- Bank Sinar Mas Tetap Beroperasi | Bali Tribune
Diposting : 5 August 2017 11:19
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Tahura
PAPAN SITA – Petugas dari Kejaksaan Tinggi Bali, Jumat (4/8) memasang papan sita di lahan Tahura di mana di atas lahan tersebut bediri Bank Sinar.

BALI TRIBUNE - Penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya resmi melakukan penyitaan tanah dalam kasus dugaan korupsi dan pelepasan aset negara berupa lahan taman hutan raya (Tahura) di Jalan Bypass Ngurah Rai, kawasan Suwung Batankendal,  Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat (4/8) sekitar pukul 11.15 Wita. Namun, bangunan Bank Sinar Mas Syariah yang berada di atas lahan yang disita itu, tidak ikut disegel sehingga masih bisa beroperasi.

Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati Bali Gede Budi Suardana didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum)  Kejati Bali Edwin Beslar dan Jaksa Agus Jehamad serta Kasatgas Polhut Tahura Ngurah Rai Agus Santoso menjelaskan, penyitaan hanya dilakukan terhadap lahan saja.

"Hanya saja memang karena di atas lahan yang kami sita ada bangunan (Bank Sinar Mas Syariah) tentu kami juga pasang papan plang sita di depan area Bank Sinar Mas Syariah Suwung. Operasionalnya tetap,  tapi apakah dengan papan plang itu nanti etis jika bank tetap beroperasi, ya itu silakan bank, " katanya.

Akan tetapi,  dengan adanya penyidikan dan penyitaan obyek lahan Tahura Suwung, kata Budi, maka cepat atau lambat setelah adanya keputusan pengadilan dalam perkara korupsi ini, pihak bank harus siap-siap. "Jadi kami tidak larang operasional.  Tapi kan nanti kalau sudah ada putusan pengadilan kan harus, " katanya.

Masih menurut Budi,  dasar penyitaan obyek lahan dan bangunan ini selain berdasar surat perintah penyidikan kepala Kejati Bali Nomor: Print-14/P. 1/Fd. 1/03/2017 tanggal 21 Maret 2017, juga berdasar surat perintah penyitaan kepala Kejati Bali Nomor Prin-307/P. 1/05/2017 tanggal 10 Mei 2017,  serya surat penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA Nomor: 5/khusus/Pen. Pid-TPK/2017/PN Dps tanggal 27 Juli 2017.

"Sebenarnya proses sita sudah direncanakan sejak ada surat perintah dari Kepala Kejati Bali dan penetapan dari Pengadilan Tipikor,  namun secara teknis baru hari ini (kemarin)  kami laksanakan," terang Budi Suardana seusai memasang papan plang sita.

Terkait objek yang dipasang papan sita, Budi menegaskan,  obyek sita sesuai dengan sertifikat yang dimohonkan oleh tersangka I Wayan Suwirta alias IWS yang beberapa waktu lalu sudah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan. "Sumber awal obyek tanah sebenarnya hanya satu sertifikat yakni sertifikat No. 362. Tetapi kemudian dipecah menjadi dua sertifikat yakni sertifikat No. 9516 dan sertifikat No. 9515," terang Budi Suardana. 

Selanjutnya melalui dua sertifikat itu, imbuh Budi, sertifikat No. 9515 dengan luas lahan  300 m2 oleh tersangka Suwitra dijual kepada Kholid,  dan oleh Kholid dijual kepada Bank Sinar Mas dengan harga Rp 1, 2 miliar. Sedangkan Sertifikat No. 9516 dengan luas lahan 500 m2 oleh Suwitra dijual kepada Ridho Magodel dan oleh Rido dijual kembali kepada Sunarti dengan harga Rp 2, 4 miliar. "Berdasar (kronologi) obyek tanah, kami juga sudah nelakukan pemeriksaan kepada pihak pemilik sebagai saksi, "terang Budi. 

Sedangkan saat disinggung soal keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata Budi pihaknya masih melakukan pengembangan. "Masih dalam pengembangan.  Pemeriksaan sebagai saksi dari BPN sudah,  tentu nanti akan lebih gamblang saat proses sidang," jelasnya. 

Sementara dari pantauan koran ini, Tim penyidik Pidsus Kejati Bali menurun enam orang anggota didampingi pihak  Satgas Polisi Hutan Tahuta Ngurah Rai langsung melakukan pematokan dengan memasang papan plang sita di atas obyek lahan seluas 835 meter persegi itu. saat proses penyitaan, tidak ada perlawanan berarti. Bahkan kondisi bank juga sepi dan seperti tidak asa transaksi nasabah dengan hanya tampak beberapa karyawan dan pihak manajemen. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya,  dalam kasus ini,  selain menetapkan 2 orang tersangka, penyidik Pidsus Kejati Bali juga sudah langsung menahan keduanya.  kedua tersangka itu,  yakni I Wayan Suwitra dan Wayan Sunarta alias Pak Agus. Terkait peran, kedua tersangka memiliki peran sama sebagai pemohon sertifikat. Atas perbuatan mereka,  negara dirugikan sebesar Rp 3, 6 miliar lebih.