Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dipicu Masalah Sepele, Gede Sardian Tebas Adik Kandung hingga Tewas

Bali Tribune / DITANGKAP - Polisi menangkap Gede Sardian (58) yang membunuh adiknya Made Artika (51) menggunakan celurit.

balitribune.co.id | SingarajaPeristiwa tragis terjadi di Banjar Dinas Tegeha, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Hanya karena persoalan sepele seorang kakak dengan tega menghabisi adik kandungnya sendiri menggunakan sabit. Peristiwa yang terjadi pada pekan lalu itu karena pelaku Gede Sardian (58) tidak terima kebunnya disemprot oleh adiknya Made Artika (51).

Kapolsek Kubutambahan, AKP Kadek Robin Yohana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi, Sabtu (2/11) sekitar pukul 14.30 Wita. Saat peristiwa itu terjadi, korban sedang tidur dan didatangi oleh pelaku dengan menenteng sebilah celurit.

“Pelaku marah karena rumput di kebunnya disemprot oleh korban yang akan dijadikan tempat menanam pohon durian oleh korban. Jawaban itu yang memicu amarah pelaku,” ujar  AKP Kadek Robin Yohan seizin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi Senin (11/11).

Menurut AKP Robin, pelaku mengayunkan sabitnya kepada korban yang berusaha menghindar. Namun serangan pelaku sangat gencar sehingga korban mengalami sejumlah luka robek pada perut bagian bawah, dada, dan jari.

“Setelah korban terkapar, pihak keluarga berusaha membawanya ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan. Sebagian lagi melapor ke Polsek Kubutambahan. Usai menerima laporan polisi langsung mengamankan pelaku Sardian,” imbuhnya.

Sayang setelah mendapat perawatan nyawa korban tidak terselamatkan. Korban Made Artika menghembuskan napas terakhir 5 hari setelah mendapat perawatan intensif di RSUD Buleleng pada Kamis (7/11).

“Usai kejadian polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah sabit yang digunakan pelaku menebas korban,” katanya.

Saat ini kasus tersebut masih ditangani Unit Reskrim Polsek Kubutambahan. Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian serta menginterogasi pelaku. “Diduga saat melakukan aksinya pelaku dalam pengaruh alkohol,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.