Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lakalantas di Gitgit, Satu Keluarga Tewas Masuk Jurang

EVAKUASI - Polisi sedang melakukan evakuasi korban lakalantas di Gitgit dan Kubutambahan.

BALI TRIBUNE - Dalam satu hari, empat nyawa melayang sia-sia setelah mengalami kecelakaan lalulintas akibat out of control (OC). Satu keluarga asal Kampung Bugis tewas setelah sepeda motor yang ditumpangi terjun bebas ke jurang sedalam 19 meter, di kawasan jalan Singaraja-Denpasar, tepatnya di kilometer 13 wilayah Banjar Dinas Prerenan Bunut, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada. Dalam laka tersebut satu penumpang yang dibonceng bersama anaknya berusia 2 tahun meninggal di tempat.Sedangkan sang ayah meninggal beberapa jam berselang setelah mendapat perawatan medis di UGD RSUD Singaraja. Sementara di tempat berbeda, seorang pengendara sepeda juga meninggal akibat OC setelah lepas kendali dan terjun bebas ke jurang sedalam lima meter.  Kecelakaan tersebut terjadi Sabtu (12/1) sekitar pukul 17.30 Wita berawal dari pengendara sepeda motor jenis Honda Vario Techno DK 4778 AAA, Failasuf Mascatty (39) meluncur dari arah Denpasar menuju Singaraja. Ia bersama istrinya Alhidayah (37), dan tiga anaknya Zahira Mascatty (6), Zaheen Mascatty (5), dan Zafira Mascatty (2). Saat melintas di jalan menurun  dan memasuki tikungan ke kanan, pengendara tidak dapat mengendalikan kendaraannya dan langsung terjun ke jurang dengan kedalaman 19 meter lebih.  Akibatnya, Alhidayah beserta Zafira Mascatty meninggal di tempat. Alhdiayah mengalami luka-luka di wajah serta cedera pada kepala. Sedangkan Zafira mengalami memar pada pinggang kiri dan pendarahan dari hidung. Sedangkan Failasuf Mascatty meninggal beberapa jam kemudian setelah mendapat perawatan medis di RSUD Singaraja. Ia mengalami jejas pada dada, remuk tulang dada, cedera kepala ringan, tidak sadarkan diri saat dievakuasi ke rumah sakit. Dalam penjelasannya, Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Putu Diah Kurniawandari,SH mengatakan, lakalantans yang merenggut tiga nyawa itu murni akibat OC. Pada saat kejadian cuaca sedang mendung dan jalanan basah setelah sesaat sebelumnya turun hujan. ”Peristiwa itu (lakalantas,red) murni akibat OC setelah pengendara tidak dapat mengendalikan kendaraannya di jalan menurun,” ujarnya seizin Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, kemarin.  Menurutnya, dua korban meninggal di tempat sedangkan satu lagi dinyatakan meninggal beberapa jam kemudian.”Peristiwa ini tetap kami selidiki dan saya ambil alih kendali memimpin penyelidikannya,” imbuh Diah.  Sedangkan peristiwa yang merenggut nyawa Ratmono (48) seorang pengacara beralamat di Denpasar, juga akibat OC, terjadi pada hari yang sama. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 Wita di jalur jalan Singaraja-Klandis wilayah Banjar Dinas Klandis Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan KM. 28,600.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.