Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lalai Pelihara Penyu Dilindungi, Warga Jumpai Dipenjara

Bali Tribune/ LEPAS PENYU - Jaksa Kejari Klungkung saat melepas penyu yang dlindungi di Pantai Watu Klotok.



balitribune.co.id | Semarapura - Sesuai keputusan PN Klungkung yang sudah inkrach, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Klungkung mengeksekusi keputusan PN Semarapura nomor 79/PID.B/LH/PN SRP tanggal 6 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap /inkrakcht, sesuai dengan dakwaan kasus pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Jaksa melaksanakan pelepasan barang bukti pesidangan  PN Semarapura berupa 3 ekor penyu lekang (Lepidochelys olivacea) yang dilindungi  UU tanpa memiliki hak ijin di pantai Watu Klotok, Selasa (25/1/2022).

Diketahui, penyu sebanyak 3 ekor penyu Lekang (Lepidochelys olivacea) yakni, ekor penyu Lekang betina ukuran lebar karapas 16 centimete, dan satu ekor penyu Lekang betina dengan ukuran panjang 13 Centimeter. Saat pelepasan seccara resmi BB berupa penyu Lekang ini, Jaksa penuntut umum didampingi Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Bali Sulistyo  Widodo. “Putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,sehingga barang bukti dikembalikan kehabitatnya,” ujar Kasi Intel Kejari Klungkung W Erandi Kurnia Rachman, SH.

Kasus ini terbongkar saat diketahui terdakwa diketahui memiliki satua yang dilindungi tanpa izin, bermula pada Selasa 7 September 2021, ketika petugas Kepolisian Resort Klungkung memperoleh laporan dari masyarakat bahwa terdakwa I Wayan Lendon alias Pekak Jumpai diketahui memelihara dan memiliki hewan yang dilindungi, tanpa hak dan tanpa izin.

Karena pelanggaran tersebut, akhinya Pekak Lendon alias Pekak Jumpai  berhadapan dengan kasus hukum hingga dituntut diajukan di PN Semarapura. Seusai persidangan Pekak Jumpai divonis 1 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan kurungan. Dirinya dipersalahkan melanggar pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi  Sumber Daya  Alam  Hayati.

wartawan
SUG
Category

Puncak Yadnya Massal Desa Adat Kwanji, Bupati dan Wabup Badung Komit Dukung Tradisi Adat dan Agama

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan adat, agama, serta tradisi masyarakat di Gumi Keris. Hal ini ditegaskan lewat kehadiran langsung Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta dalam rangkaian upacara Karya Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya Massal di Desa Adat Kwanji, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Ketiga, Rekayasa Lalin Ubud Mulai Tunjukkan Hasil

balitribune.co.id I Gianyar - Uji coba rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan Ubud memasuki hari ketiga, Rabu (26/8/2026). Setelah sempat diwarnai kepadatan panjang pada hari pertama, arus kendaraan mulai menunjukkan perubahan dan terpantau lebih lancar. Apresiasi dan dukungan  masyarakat pun ditujukan kepada aparatur terkait dan diharapkan segera bersifat permanen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Petani Pemuteran Desak Pemerintah dan DPR RI Segera Sahkan Undang-Undang Reforma Agraria

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Petani Suka Makmur (SPSM) Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, menggelar aksi bersama untuk menyuarakan kepentingan para petani,  pada Rabu (26/8/2026).  SPSM selama ini getol memperjuangkan hak atas tanah dan reforma agraria tanah pertanian di Desa Pemuteran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Semester I 2026, Kunjungan Wisatawan di Kawasan Pariwisata Meningkat

balitribune.co.id I Badung - Pengelola kawasan pariwisata mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026 dengan membukukan 2.497.458 kunjungan wisatawan di tiga kawasan yang dikelolanya, yaitu Nusa Dua (Bali), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), dan Golo Mori (Nusa Tenggara Timur). Jumlah ini meningkat 10,54% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 2.259.269 kunjungan.

Baca Selengkapnya icon click

Kepatuhan Penataan Kabel di Sanur Masih Rendah, Baru Tiga Operator Provider Kantongi Izin

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah penyedia layanan telekomunikasi atau provider kembali diminta mempercepat proses pemanfaatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu-Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur, Denpasar Selatan oleh Pemerintah Kota Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.