Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lalai Pengawasan, Bocah Tewas Dikolam Renang

Bali Tribune / Kolam Renang Water Park Seririt makan korban. Bocah berinisial PA (11), Minggu (27/9) tewas tenggelam setelah lepas dari pengawasan
balitribune.co.id | SingarajaNasib mengenaskan dialami oleh seorang bocah berusia 11 tahun. Akibat terlepas dari pengawasan pihak keluarga, bocah berinisial PA asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, tewas meregang nyawa dalam kolam milik Water Park, Seririt, Minggu (27/9). Ia dinyatakan tewas sekitar pukul 17.30 wita setelah sempat dibawa ke rumah sakit terdekat setelah diketahui tenggelam dalam kolam. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap adanya faktor kelalaian dalam peristiwa itu.
 
"Memang benar korban awalnya ditemukan tenggelam setelah beberapa saat sempat dicari oleh pihak keluarganya," jelas Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Senin (28/9).
 
Kompol Gede Juli mengatakan, awalnya korban datang ke kolam renang tempat wisata Water Park Seririt pada pukul 16.30 wita bersama keluarga. Bocah yang masih duduk di bangku kelas 5 SD ini sempat bermain di kolam. Namun setelah satu jam berselang pihak keluarga tidak menemukan korban didalam kolam.
 
"Karena tidak ditemukan, pihak keluarga berusaha mencari disekitar kolam. Dan diketahui bahwa korban tenggelam," imbuhnya.
 
Saat pertama ditemukan korban sempat diberikan pertolongan namun karena tidak ada reaksi, melalui security taman wisata itu korban langsung dilarikan ke rumah sakit.
 
"Sempat diberikan pertolongan awal tapi korban tidak ada reaksi. Selanjutnya dipanggil pihak security untuk membantu pertolongan dan korban kemudian dibawa ke RS Shanti Graha Seririt untuk mendapatkan tindakan medis," kata Kompol Juli.
 
Sayang sesampai di RS Shanti Graha Seririt, korban sudah dinyatakan meninggal dunia. Kompol Gede Juli memastikan,pihaknya terus melakukan upaya penyelidikan.Termasuk meminta keterangan sejumlah saksi.
 
"Kasus itu terus kami selidiki dan disekitar kolam telah kami pasang police line, untuk bisa memudahkan proses olah TKP dan penyelidikan. Korban sekarang ini sudah berada di rumah duka," ucap Kompol Juli. 
 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.