
balitribune.co.id | Badung - Perjuangan Pemerintah Provinsi Bali, Komisi II DPRD Bali bersama Asosiasi Pengusaha Daging dan Hewan Ternak (Aspednak) Bali terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuahkan hasil, lampu hijau diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan untuk pengiriman/lalu lintas hewan ternak asal Bali ke luar daerah dibuka. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Bali, IGK Kresna Budi, yang dihubungi melalui selulernya usai bertemu dengan Menteri Luhut di Nusa Dua, Selasa (30/8).
“Lampu hijau dari Menteri Luhut. Sekarang peternak Bali sudah bisa kirim ternaknya lagi, lalu lintas ternak telah dibuka kembali,” cetus Kresna Budi.
Namun demikian mengutip apa yang disampaikan Menteri Luhut, Kresna Budi menyampaikan, Menteri Luhut mendukung ekonomi Bali, mendukung pengiriman ternak dari Bali dengan syarat alat angkutnya harus steril atau disemprot disinfektan dan ternaknya sudah divaksin. Catatan berikutnya ternak yang akan masuk ke Bali tidak boleh!
“Sesuai arahan pak menteri akan segera menerbitkan surat pemberitahuan pembukaan PMK,” kata politisi asal Desa Liligundi, Buleleng, yang getol berjuang bagi petani Bali.
Sementara itu dari tempat terpisah mengutip apa yang disampaikan Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali, Dewa Made Indra yang juga selaku Sekda Pemerintah Provinsi Bali, Menteri Luhut menekankan beberapa hal terkait pembukaan lalu lintas ternak asal Bali.
“Pertemuan tadi konteksnya tetap jaga Bali, kemudian percepatan vaksinasi bukan hanya sapi saja, tapi ada lima jenis hewan ternak juga,” tuturnya. Kelima jenis hewan tersebut yaitu, sapi, kambing, kerbau, babi dan domba, sambungnya.
Sekda juga menegaskan apa yang disampaikan Menteri Luhut, pengiriman Babi dari Bali, diizinkan! Sepanjang memenuhi 2 syarat.
“Babi itu sehat dan sudah divaksin. Cuma untuk hewan ternak yang masuk ke Bali, tidak boleh,” ujar Sekda Dewa Indra menyampaikan arahan Menteri Luhut, yang juga mewanti-wanti agar Bali tetap zona hijau.
Seperti diketahui, sejak mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di beberapa wilayah, lalu lintas ternak antar daerah ditutup oleh pemerintah, termasuk ternak asal Bali. Kondisi ini jelas menjadi momok bagi para peternak, padahal seperti diketahui, Bali oleh pemerintah di tetapkan sebagai daerah zona hijau kasus PMK. Namun imbas PMK, pengiriman hewan ternak asal Bali ikut terdampak.