Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lanal Denpasar Amankan Kedatangan PMI di Benoa

Bali Tribune/ Pengamanan saat kedatangan 18 PMI di Benoa, Rabu kemarin.

Balitribune.co.id | Denpasar - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengamankan kedatangan 18 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang merupakan anak buah kapal (ABK) dari Kapal MV Shoei Maru-7 yang lego jangkar di perairan Tanjung Benoa Bali.

Komandan Lanal (Danlanal) Denpasar Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara, SE, yang bertindak sebagai  Dansubsatgas Pelabuhan mengerahkan 4 unsur laut utama Lanal Denpasar yaitu, Kapal Angkatan Laut (KAL) Tanjung Pandangan, Patkamla Bali (combat boat), Catamaran, dan Sea Rider untuk mengawal keberadaan MV Shoei Maru-7 dalam melaksanakan penurunan belasan PMI di perairan Bali.
 
"Wabah virus Corona (Covid-19) masih menjadi ancaman bersama, sebagaimana perkembangan data dari Gugus Tugas Nasional. Sehingga, terkait penanganan Covid-19 Gugus Tugas Nasional masih terus berharap kepada TNI dalam memberikan tugas perbantuannya kepada Pemerintah Daerah (Pemda)," ujar Kolonel Ketut Budiantara, Rabu (3/5/2020).
 
Disamping melibatkan unsur laut juga melibatkan anggota Pomal Lanal Denpasar dan unsur dari Balai Kesehatan Lanal Denpasar, juga beberapa anggota lainnya untuk bersiaga di Pelabuhan Benoa, serta dibantu sejumlah personel dari Detasemen Kavaleri (Denkav) 4/Shima Pasupati (SP), dan beberapa unsur laut dari Polairud Polda Bali, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Benoa, dan Basarnas Bali.
 

Untuk pengangkutan para ABK Kapal MV Shoei Maru-7 dilakukan oleh Patkamla Bali dan KN 326 dari KSOP. Kepada belasan ABK/PMI yang tiba di Dermaga Timur Pelabuhan Benoa juga diaksanakan pemeriksaan barang di gedung BCT dan dilakukan penyemprotan desinfektan terhadap barang bawaan ABK/PMI.

Selanjutnya belasan PMI tersebut diberangkatkan menuju Inna Bali Haritage Hotel, Jl Veteran, Denpasar, menggunakan 2 unit bus dari TNI-AL dan 1 unit truk pengangkut barang dari TNI-AD untuk menjalani karantina dan dilaksanakan rapid test yang dilakukan oleh tim medis dari Rumah Sakit (RS) Siloam.
 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Palaksa Lanal Denpasar, Pasops, Pasintel, Ka BK Lanal Denpasar, Kapolsek Kawasan Laut Benoa, GM Pelindo III Benoa, Kepala KSOP Benoa, perwakilan Imigrasi, dan Basarnas.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.