balitribune.co.id | Amlapura - Satpol PP Kabupaten Karangasem menertibkan ratusan Baliho dan Alat Peraga Kampanye (APK) para Bacaleg dan Parpol yang terpasang di pohon perindang dan tiang listrik di sejumlah ruas jalan protokol yang ada di Kota Amlapura.
Selain melanggar perda pemasangan Baliho dan APK Parpol dan Bacaleg yang sembraut ini juga banyak dikeluhkan warga dan pengguna jalan karena mengganggu dan memberi kesan kumuh. Menyikapi hal ini Sat Pol PP Kabupaten Karangasem, Senin (23/10), mengerahkan puluhan anggotanya untuk melakukan penertiban terhadap Baliho dan APK yang melanggar tersebut. Utamanya disepanjang Jalur Sebelas dan di sepanjang Jalan Untung Suropati Amlapura.
Kasat Pol PP Kabupaten Karangasem I Ketut Artha Sedana, kepada awak media menyampaikan, kekgiatan penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Perda 4 Tahun 2013 tentang Trantibum, dimana dalam Perda tersebut juga diatur tetang pemasangan Baliho dan sejenisnya. “Tidak hanya Baliho sosialisasi dan APK. Operasi ini juga menertibkan pedagang dan berbagai pelanggaran yang terjadi. Untuk pemasangan Baliho Sosialisasi dan APK itu sudah jelas aturannya. Tidak boleh dipasang di taman, pohon perindang, tiang listrik, tiang telpun di areal publik dan di tempat ibadah,” tegasnya.
Sementara itu, dari pantauan Bali Tribune, sepanjang ruas jalan yang ada di Kota Amlapura, saat ini banyak dipenuhi dengan Baliho sosialisasi dan APK para Bacaleg dan Parpol. Bahkan sepanjang reling jembatan juga tidak luput dari pemasangan bendera parpol dan Baloho Bacaleg. Dalam satu jam Puluhan Baliho dan APK Bacaleg dan Parpol berhasil di turunkan dan diamankan petugas. Operasi penertiban ini akan berlangsung selama beberapa pekan kedepan.