Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Pergub, 25 Pemilik Toko dan Usaha Jasa Disemprit Satpol PP

Bali Tribune/ OPERASI – Gelar operasi gabungan Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Pemkab Tabanan, Senin (20/1).

balitribune.co.id | Tabanan - Sedikitnya ada 25 toko/usaha jasa yang berada di sepanjang Jalan Ir Soekarno (ujung timur Kediri), Tabanan, disemprit dan terjaring dalam operasi gabungan yang digelar Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Pemkab Tabanan, Senin (20/1). Pasalnya papan nama usahanya yang mereka pasang masih belum menggunakan aksara Bali. Operasi gabungan (opsgab) yang berlangsung sejak pukul 09.30 - 14.00 Wita tersebut terkait implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor: 80/Tahun 2018 tentang  Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta Pergub Nomor: 97/Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai.   Kasat Pol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan, kepada 25 pemilik toko/usaha jasa diimbau dan diarahkan untuk segera memasang aksara Bali diatas tulisan/plang papan nama usahanya, sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka diberikan tenggat waktu sebulan atau hingga Februari 2020. "Sanksinya masih sebatas teguran lisan untuk segera melaksanakan ketentuan yang disebutkan dalam Pergub Nomor: 80/Tahun 2018 dan Pergub Nomor: 97/Tahun 2018. Selanjutnya bilamana belum juga diindahkan sampai batas waktu yang ditentukan, maka pihak Satpol PP Kabupaten Tabanan akan memanggilnya kembali untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," ujar Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Sebelumnya, pria yang akrab disapa Dewa Dharmadi itu menugaskan Kabid Trantib Pol PP Provunsi Bali Komang Kusuma Edi untuk melaksanakan operasi penertiban bersama dengan Satpol PP Kabupaten Tabanan. Dengan obyek sasaran terhadap puluhan toko/usaha jasa yang beroperasi di sepanjang Jalan Ir Soekarno, Kediri, Tabanan, terutama yang papan nama usahanya belum menggunakan aksara Bali. "Dari 25 lokasi sasaran, cuman ada satu tempat usaha atu toko yang kedapatan masih menggunakan kantong plastik. Hal ini jelas melanggar Pergub Bali Nomor: 97/Tahun 2018 dan yang bersangkutan sudah diberikan peringatan," jelas Dewa Dharmadi, seraya menuturkan, alasan mereka tidak pasang aksara Bali, karena tidak tahu bagaimana penulisan aksara Bali dan lokasi pembuatannya. Kasatpol PP Tabanan Wayan Sarba, menambahkan, pihaknya selama ini dalam berbagai kesempatan sering menyosialisasikan serta mengedukasi masyarakat dan para pemilik toko/usaha terkait pelaksanaan kedua Pergub Bali tersebut. Bahkan beberapa kali melayangkan undangan panggilan setiap Selasa dan Kamis ke Kantor Satpol PP Tabanan bagi mereka yang belum mematuhi ketentuan tersebut. Memang realita di lapangan, ternyata ada yang patuh namun lebih banyak yang tidak patuh, sehingga kegiatan patroli dan opsgab ini menjadi penting untuk digencarkan guna menegakkan aturan dan membina warga masyarakat. Terutama bagi para pemilik toko/jasa usaha di sepanjang Jalan Ir Soekarno, Kediri, Tabanan. Dewa Dharmadi mengimbau dan mengajak masyarakat dan para pengusaha di Tabanan untuk mematuhi aturan sesuai ketentuan yang berlaku. "Karena partisipasi langsung masyarakat turut menjaga budaya Bali. Mengingat, Bali hanya punya kekayaan seni dan budaya," katanya, sembari mengajak semua elemen masyarakat menyadari, menjaga, dan melestarikan aturan tersebut.  Kegiatan serupa juga dilaksanakan di seputaran wilayah Renon, Denpasar, yang dikomandoi Kabid Penegakan Pol PP Provinsi Bali Komang Merthadana, dan ditemukan 38 perusahaan/toko yang belum mengindahkan Pergub Bali Nomor: 80/2018. 

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Aktivitas Illegal Logging di Jembrana Terungkap Lagi

balitribune.co.id | Negara - Kendati permasalahan kerusakan hutan menjadi sorotan dan perhatian serius semua pihak, namun kasus pembalakan liar (illegal logging) masih saja terjadi. Seperti kasus penebangan kayu hutan di wilayah Jembrana yang berhasil diungkap aparat Kepolisian. Bahkan pelakunya merupakan residivis kasus serupa yang sudah sempat menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya icon click

Gerakan Ny. Mas Parwata Lawan Buta Huruf di Karangasem dengan Mobil Perpustakaan Keliling

balitribune.co.id | ​Amlapura - Kasus siswa kelas IV hingga kelas VI SD yang belum lancar membaca menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan di Karangasem. Keterbatasan koleksi buku di perpustakaan sekolah menambah pelik masalah literasi ini. Menanggapi tantangan tersebut, Pokja 2 Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem bergerak dengan inisiatif yang terpadu. Dipimpin oleh Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Tinjau Sejumlah Lokasi Pembangunan Infrastruktur di Kubu

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem melaksanakan peninjauan ke sejumlah lokasi kegiatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kecamatan Kubu. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai rencana serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Windy Apresiasi Kemudahan Akses Layanan Program JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk melindungi masyarakat resiko biaya pelayanan kesehatan yang tinggi. Kemudahan layanan menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat di era digital seperti saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tuntaskan Musim IATC 2025, Pebalap Muda Astra Honda Tampil Tangguh dan Kencang

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) menutup perjuangan di Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2025 dengan tangguh pada putaran terakhir yang digelar di Sirkuit Sepang, Malaysia (25-26/10). Pada putaran pamungkas ini, performa kencang ditunjukkan oleh pebalap wildcard Bintang Pranata Sukma yang berhasil finis di posisi keempat pada balapan kedua hari Minggu, 26 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tagel Winarta: Bangunan di Kawasan Tahura Wajib Dikembalikan ke Aturan Tata Ruang

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Komisi I DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, menilai langkah Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali dalam melakukan inspeksi mendadak ke berbagai titik pelanggaran tata ruang merupakan langkah yang tepat. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (27/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.