Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Pergub, 25 Pemilik Toko dan Usaha Jasa Disemprit Satpol PP

Bali Tribune/ OPERASI – Gelar operasi gabungan Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Pemkab Tabanan, Senin (20/1).

balitribune.co.id | Tabanan - Sedikitnya ada 25 toko/usaha jasa yang berada di sepanjang Jalan Ir Soekarno (ujung timur Kediri), Tabanan, disemprit dan terjaring dalam operasi gabungan yang digelar Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Pemkab Tabanan, Senin (20/1). Pasalnya papan nama usahanya yang mereka pasang masih belum menggunakan aksara Bali. Operasi gabungan (opsgab) yang berlangsung sejak pukul 09.30 - 14.00 Wita tersebut terkait implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor: 80/Tahun 2018 tentang  Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta Pergub Nomor: 97/Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai.   Kasat Pol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan, kepada 25 pemilik toko/usaha jasa diimbau dan diarahkan untuk segera memasang aksara Bali diatas tulisan/plang papan nama usahanya, sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka diberikan tenggat waktu sebulan atau hingga Februari 2020. "Sanksinya masih sebatas teguran lisan untuk segera melaksanakan ketentuan yang disebutkan dalam Pergub Nomor: 80/Tahun 2018 dan Pergub Nomor: 97/Tahun 2018. Selanjutnya bilamana belum juga diindahkan sampai batas waktu yang ditentukan, maka pihak Satpol PP Kabupaten Tabanan akan memanggilnya kembali untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," ujar Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Sebelumnya, pria yang akrab disapa Dewa Dharmadi itu menugaskan Kabid Trantib Pol PP Provunsi Bali Komang Kusuma Edi untuk melaksanakan operasi penertiban bersama dengan Satpol PP Kabupaten Tabanan. Dengan obyek sasaran terhadap puluhan toko/usaha jasa yang beroperasi di sepanjang Jalan Ir Soekarno, Kediri, Tabanan, terutama yang papan nama usahanya belum menggunakan aksara Bali. "Dari 25 lokasi sasaran, cuman ada satu tempat usaha atu toko yang kedapatan masih menggunakan kantong plastik. Hal ini jelas melanggar Pergub Bali Nomor: 97/Tahun 2018 dan yang bersangkutan sudah diberikan peringatan," jelas Dewa Dharmadi, seraya menuturkan, alasan mereka tidak pasang aksara Bali, karena tidak tahu bagaimana penulisan aksara Bali dan lokasi pembuatannya. Kasatpol PP Tabanan Wayan Sarba, menambahkan, pihaknya selama ini dalam berbagai kesempatan sering menyosialisasikan serta mengedukasi masyarakat dan para pemilik toko/usaha terkait pelaksanaan kedua Pergub Bali tersebut. Bahkan beberapa kali melayangkan undangan panggilan setiap Selasa dan Kamis ke Kantor Satpol PP Tabanan bagi mereka yang belum mematuhi ketentuan tersebut. Memang realita di lapangan, ternyata ada yang patuh namun lebih banyak yang tidak patuh, sehingga kegiatan patroli dan opsgab ini menjadi penting untuk digencarkan guna menegakkan aturan dan membina warga masyarakat. Terutama bagi para pemilik toko/jasa usaha di sepanjang Jalan Ir Soekarno, Kediri, Tabanan. Dewa Dharmadi mengimbau dan mengajak masyarakat dan para pengusaha di Tabanan untuk mematuhi aturan sesuai ketentuan yang berlaku. "Karena partisipasi langsung masyarakat turut menjaga budaya Bali. Mengingat, Bali hanya punya kekayaan seni dan budaya," katanya, sembari mengajak semua elemen masyarakat menyadari, menjaga, dan melestarikan aturan tersebut.  Kegiatan serupa juga dilaksanakan di seputaran wilayah Renon, Denpasar, yang dikomandoi Kabid Penegakan Pol PP Provinsi Bali Komang Merthadana, dan ditemukan 38 perusahaan/toko yang belum mengindahkan Pergub Bali Nomor: 80/2018. 

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Gerak Cepat Pemkab Tabanan Terhadap Dampak Bencana Cuaca Ekstrem di Kecamatan Marga

balitribune.co.id | Tabanan - Merespons aduan masyarakat serta memastikan penanganan darurat berjalan optimal, Pemerintah Kabupaten Tabanan (Pemkab Tabanan) gerak cepat tangani dampak bencana akibat cuaca ekstrem di Desa Kukuh dan Desa Kuwum, Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu, (21/1).

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Lintas Sektor, Badung Perkuat Pengamanan dan Pulihkan Citra Tukad Bangkung

balitribune.co.id | Mangupura - Meningkatnya angka kejadian dan percobaan bunuh diri di Jembatan Tukad Bangkung, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, mendorong Pemerintah Kabupaten Badung untuk memperkuat sistem pengamanan kawasan tersebut. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor sebagai respons atas berbagai peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sapa Konsumen di Berbagai Kota, Hyundai Perkenalkan New CRETA Alpha dengan Desain Lebih Berani

balitribune.co.id | Jakarta - PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) telah resmi meluncurkan New CRETA Alpha edisi terbaru dalam jajaran Hyundai CRETA yang membawa ekspresi lebih tegas, eksklusif, dan premium ke segmen SUV kompak. Dikembangkan dan diproduksi di Indonesia, New CRETA Alpha memperkuat kehadiran Hyundai di segmen SUV-B dengan kombinasi seimbang antara desain berani, teknologi canggih, dan kenyamanan sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click

Pukul Warga Inggris di Restoran Bandara Ngurah Rai, WNA Australia Ditahan Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di sebuah restoran di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (18/1/2026) pukul 23.30 Wita. Akibat kejadian itu, seorang Warga Negara Asing (WNA) ditahan di sel tahanan Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.