Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Perizinan, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Penataan Lahan di Sekitar Pura Menesa Kampial

pansus trap
Bali Tribune / Pansus TRAP di lokasi sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Tribune. Keberadaan sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas, dikelilingi aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan, kesucian pura, dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Menindaklanjuti keresahan publik tersebut, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pura di wilayah Menesa, Selasa (30/12). Sidak turut melibatkan Satpol PP Provinsi Bali serta unsur DPRD Kabupaten Badung.

Hasil sidak mengungkap adanya aktivitas pengerukan lahan seluas sekitar 2,9 hektare, yang dikaitkan dengan penataan kavling Perumahan Astina Pura. Dari pemeriksaan di lapangan, Pansus TRAP menduga kuat kegiatan tersebut belum mengantongi perizinan lengkap dan berpotensi masuk kategori penambangan batu kapur.

Atas temuan tersebut, Satpol PP Provinsi Bali langsung menghentikan dan menyegel sementara seluruh aktivitas pengerukan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) I Made Supartha, SH., MH., menjelaskan bahwa sidak dilakukan sebagai respons cepat atas isu yang berkembang di masyarakat, terutama terkait keberadaan pura yang dinilai terabaikan akibat pengerukan masif di sekelilingnya.

“Dalih penataan lahan tidak menghapus kewajiban izin. Pemindahan material batu kapur tetap wajib berizin karena termasuk kegiatan yang diatur undang-undang,” tegas Made Supartha.

Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Penataan Ruang, serta sejumlah peraturan daerah.

Made Supartha juga menyoroti belum adanya izin lokasi, izin senderan dari Balai Wilayah Sungai (BWS), serta ketidaksesuaian pemanfaatan ruang yang berisiko membahayakan pura.

“Tempat suci ini berada di posisi yang menimbulkan kesenjangan. Kalau terjadi hujan besar atau aliran air, siapa yang bertanggung jawab? Ini yang harus dicegah sejak awal,” ujarnya.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa sidak tersebut bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan.

“Kegiatan yang bersifat komersial tidak boleh berjalan sebelum izinnya lengkap, mulai dari PBG, UKL-UPL, hingga perizinan terpadu lainnya,” tegasnya.

Anggota DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana yang turut hadir menegaskan bahwa alasan penataan lahan tidak menghapus kewajiban perizinan, termasuk izin galian C. Ia meminta pihak pengembang segera memberikan penjelasan teknis terkait pengerukan dan pengelolaan sempadan sungai.

“Apapun bentuk kegiatannya, harus berizin. Jangan sampai aktivitas berjalan dulu, izinnya belakangan,” katanya.

Hal senada disampaikan anggota Pansus TRAP Ketut Tama Tenaya. Ia menekankan pentingnya menjaga keharmonisan dengan pengempon pura, meminta batas waktu yang jelas bagi pengembang untuk melengkapi seluruh perizinan, serta menghentikan pemasaran kavling hingga aspek legal dinyatakan tuntas.

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan bahwa meskipun lahan berstatus hak milik, aktivitas penataan tetap wajib melalui mekanisme perizinan yang sah. Ia menjelaskan bahwa sungai kering tetap masuk dalam peta daerah aliran sungai (DAS) sehingga aktivitas senderan tetap memerlukan izin.

“Kegiatan ini kami hentikan sementara. Lokasi tidak boleh dimanfaatkan sebelum ada kepastian izin dan pemenuhan fasilitas umum serta sosial,” tegasnya.

Di sisi lain, pengelola lahan Ketut Sudita menjelaskan bahwa dari total lahan 2,9 hektare, pihaknya hanya mengelola sekitar 1,7 hektare milik Made Suana. Ia mengklaim pengerukan dilakukan semata-mata untuk penataan lahan, dengan material batu kapur digunakan untuk meratakan area curam hingga kedalaman delapan meter.

Sudita mengakui kavling perumahan sudah dipasarkan meskipun belum ada yang terjual. Ia juga menyebut telah berkoordinasi dengan pengempon pura dan menyiapkan ruang lima meter di sekeliling pura untuk menjaga kesuciannya, termasuk penyediaan akses jalan, tangga, air, dan listrik.

“Kami tidak bermaksud merusak. Justru akses ke pura kami perbaiki karena sebelumnya belum ada,” ujarnya.

Kasus di Menesa Kampial ini menambah daftar penindakan Pansus TRAP DPRD Bali terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan. Sebelumnya, Pansus TRAP juga menghentikan dugaan reklamasi di Pesisir Sawangan, menutup lapangan padel di kawasan LP2B Munggu, serta menghentikan pembangunan vila di Babakan, Canggu.

DPRD Bali menegaskan pengawasan ketat tata ruang akan terus dilakukan, seiring penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 yang memperketat sistem OSS berbasis risiko, guna mencegah pelanggaran di kawasan lindung dan suci di Bali.

wartawan
ARW
Category

Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Perkuat Peran PKK dalam Peringatan HKG PKK Ke-54 Kabupaten Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Semangat memperkuat pemberdayaan keluarga sebagai fondasi pembangunan kembali ditegaskan oleh Ny Rai Wahyuni Sanjaya selaku Ketua TP. PKK Kabupaten Tabanan dalam Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Kabupaten Tabanan Tahun 2026. Kegiatan yang juga dihadiri oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pos dan Portal di Subak Munggu Dibongkar, Akses Jalan Warga dan Petani Kembali Dibuka

balitribune.co.id | Mangupura - Permasalahan penutupan akses jalan di kawasan Subak Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, akhirnya menemukan titik terang. Penyewa lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Dewa Merta Sedana alias Ajik Toyota, secara sukarela membongkar portal dan membuka kembali akses jalan bagi warga lokal serta petani setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Dekatkan Layanan di Panjer, HD Motor 99 Resmi Hadir Dibekali 6 Pit Service

balitribune.co.id | Denpasar - Kabar baik bagi para pemilik dan calon konsumen sepeda motor Honda di kawasan Panjer dan sekitarnya. Pos Panjer HD Motor 99 secara resmi beroperasi dengan menghadirkan fasilitas enam pit service untuk melayani perawatan serta servis kendaraan secara lebih cepat dan nyaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Operasional Bus Trans Metro Dewata Dipastikan Berlanjut, Pemkot Denpasar Anggarkan Rp15 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar memastikan keberlanjutan operasional angkutan umum Trans Metro Dewata (TMD) dengan memproyeksikan alokasi anggaran sebesar Rp15 miliar pada tahun 2027. Nominal ini relatif sama dengan dukungan finansial yang digelontorkan Pemkot Denpasar pada tahun anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polresta Denpasar Ungkap Tabir Tewasnya Ayah dan Dua Anak WNA di Legian

balitribune.co.id | Denpasar – Pengungkapan kasus tewasnya warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial SDJ (57) beserta kedua anaknya, ADS dan LKS, di sebuah bungalow kawasan Legian, Kuta, Badung, akhirnya menemukan titik terang. Polresta Denpasar memastikan sang ayah diduga kuat membunuh kedua anaknya terlebih dahulu sebelum mengakhiri hidupnya sendiri pada Minggu (13/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.