Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Prokes Covid-19, Warga Rusia Dideportasi

Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan keterangan pers.

balitribune.co.id | DenpasarGubernur Bali, I Wayan Koster menegaskan bahwa tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapapun, termasuk warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran Covid-19.

Wayan Koster menegaskan hal itu dalam keterangan pers terkait ulah seorang warga negara Rusia bernama Leia Se kelahiran 9 Februari 1996 yang viral di media sosial.

Disebutkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat terkait kejadian yang viral di media sosial, yang terjadi di sebuah supermarket, kawasan Kuta melibatkan dua orang Warga Negara Asing yang dilarang masuk oleh seorang security toko karena tidak menggunakan masker. Terlihat salah satu orang asing tersebut ternyata telah mengakali petugas keamanan dengan melukis wajahnya (face painting) menyerupai masker.

Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, pada tanggal 21 April 2021, Gubernur Bali langsung bergerak cepat dengan menerjunkan Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali, terdiri dari unsur; Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Polres Badung, dan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali untuk mencari keberadaaan orang asing tersebut.  Dalam waktu kurang dari satu hari tepatnya pada tanggal 22 April 2021, orang asing tersebut berhasil ditemukan.

Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, Leia Se masuk ke Indonesia pada 1 Maret 2020 dengan menggunakan visa kunjungan dengan ijin tinggal yang berlaku sampai 11 Mei 2021.

Leia Se mengakui bahwa konten “prank” face painting menyerupai masker yang dibuat dan disebarluaskan melalui media sosial adalah benar miliknya.

Konten “prank” face painting tersebut dibuat untuk mengelabui petugas keamanan (satpam) yang kemudian disebarluaskan ke media sosial untuk menarik viewer.

Konten “prank” penggunaan masker yang tidak sesuai dengan protokol Kesehatan dilakukan oleh Leia Se sebanyak tiga kali:

Konten pertama dibuat pada bulan Januari 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan menggunakan “Bra’ (Pakaian dalam wanita).

Konten kedua dibuat pada bulan April 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan menggunakan kaus kaki.

Konten ketiga dibuat pada minggu kedua bulan April 2021 di Supermarket Popular Deli yaitu dengan face painting menyerupai masker.

Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan dinyatakan bersalah, telah melanggar Peraturan Gubernur Bali No 10 tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease – 19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat terutama di Bali yang sedang gencar melaksanakan kampanye atau sosialisasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 guna membangun kepercayaan menuju pemulihan pariwisata di Bali.  

Dengan adanya bukti pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur No 10 Tahun 2021, Gubernur Bali, sebagai wakil Pemerintah Pusat, langsung memerintahkan Kepala Kanwil Kumham Provinsi Bali agar segera melakukan pendeportasian kepada LEIA SE pada hari Rabu, 05 Mei 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta DKI Jakarta dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia Airlines.  Untuk selanjutnya dari Bandara Soekarno Hatta menuju Moskow melalui Dubai dengan penerbangan Emirates Airlines.

Tindakalan ini dilaksanakan, karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang no 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur bahwa: “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap warga negara asing yang berkunjung atau berwisata ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia guna menegakkan kewibawaan Negara Indonesia dihadapan dunia.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Sambut Idul Adha 1447 Hijriah, Pelindo Regional III Celukan Bawang Salurkan Bantuan Hewan Kurban

balitribune.co.id I Singaraja - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pelindo Regional III Cabang Celukan Bawang menyalurkan bantuan hewan kurban kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional pelabuhan, Selasa (26/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kelian dan Prajuru Desa Adat Tak Kunjung Dikukuhkan, Desa Adat Banyuasri Somasi Bendesa Agung MDA Bali

balitribune.co.id I Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Somasi dilakukan terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Segera Bangun Rumah Deret untuk Warga Terdampak Abrasi Pantai Monggalan

balitribune.co.id I Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Surya Putra memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait percepatan program penanganan dan pembangunan rumah deret bagi warga yang terdampak bencana abrasi di kawasan pesisir Pantai Monggalan.

Baca Selengkapnya icon click

Disdikpora Denpasar Tetapkan 4 Jalur SPMB Tingkat SMP, Jalur Prestasi Dapat Jatah 35 Persen

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) telah menetapkan pembagian empat jalur pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2026. Empat jalur jalur tersebut yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Idul Adha 1447 H, Pegadaian Kanwil VII Salurkan 89 Hewan Kurban

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Bali Nusra menyalurkan sebanyak 89 hewan kurban kepada masyarakat di berbagai wilayah kerja Bali dan Nusa Tenggara sebagai bentuk kepedulian sosial perusahaan melalui program Pegadaian Peduli.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penganiayaan Sopir oleh Oknum Anggota DPRD Klungkung Memasuki Babak Baru, Polisi Kumpulkan Alat Bukti

balitribune.co.id I Gianyar - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir, kini memasuki babak baru.  Meskipun pelapor disebutkan sudah mencabut laporan dan  berdamai, namun Satuan Reskrim  Polres Gianyar tetap mendalami kasus ini dengan meminta sejumlah keterangan dan mengumpulkan  alat bukti. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.