Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Protokol Kesehatan, Perusahaan Dikenakan Sanksi Rp 1 Juta

Bali Tribune / Wayan Koster

balitribune.co.id | Denpasar - Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum akan membayar denda administratif sebesar Rp 1.000.000, apabila tidak taat terhadap protokol kesehatan tatanan kehidupan era baru. Selain itu juga akan dikeluarkan rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang.

Sanksi administratif berlaku bagi perusahaan yang tidak menyelenggarakan protokol kesehatan ini tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. 

Upaya tersebut untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dengan saling melindungi dan memelihara kesehatan. Dengan demikian upaya untuk mencegah, mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru pada berbagai sektor kegiatan dapat terlaksana dengan baik.  

Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Rabu (26/8) menjelaskan pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan pada 15 sektor kegiatan yakni pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian, perikanan, dan kehutanan, perdagangan, lembaga keuangan bank dan non bank, kesehatan,jasa dan konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sosial, fasilitas umum, ketertiban, keamanan, dan ketentraman, pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga, pariwisata.

Hal itu tertuang di dalam Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 yang mewajibkan pemangku kepentingan melaksanakan dan memastikan ditaatinya protokol kesehatan pada berbagai sektor kegiatan. "Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah, mengendalikan Covid-19 serta menyediakan sarana pencegahan Covid-19," terangnya.

Diantaranya menyediakan tempat mencuci tangan beserta perlengkapannya dengan jarak yang memadai, tanda penunjuk arah lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat yang mudah dilihat, hand sanitizer minimal di pintu masuk dan keluar dan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun/thermo scanner) dengan jumlah yang memadai.

"Disamping itu juga melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 meter," beber Koster.

Selain itu juga wajib melaksanakan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala disesuaikan dengan kegiatan, menyediakan dan/atau memasang media informasi imbauan protokol kesehatan, menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Koster Bagikan Nasi Jinggo di SMPN 13 Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mendampingi Gubernur Bali, Wayan Koster, melakukan kunjungan kerja ke SMP Negeri 13 Denpasar pada Jumat (18/9/2026). Kedatangan orang nomor satu di Bali dan Denpasar ini disambut antusias oleh seluruh siswa, guru, dan jajaran sekolah lewat beragam kreativitas seni dan budaya.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Jembrana Gulung Jaringan Narkoba Antarpulau 

balitribune.co.id I Negara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana berhasil membongkar tujuh kasus peredaran narkotika dalam operasi beruntun periode Agustus hingga September 2026. 

Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi meringkus delapan tersangka yang terdiri dari tujuh pria dan satu wanita, serta menyita barang bukti sabu seberat total 111,25 gram netto (119,02 gram bruto).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tagihan Semu PBB Jembrana Capai Miliaran

balitribune.co.id | Negara - Ketidaksinkronan data pertanahan antara instansi vertikal pusat dan daerah memicu pembengkakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jembrana hingga menembus angka fantastis, yakni Rp54,5 miliar. 

Data yang tidak akurat ini memicu penumpukan tagihan semu yang terus bertambah setiap tahun.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Sepakati APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Jadi Prioritas

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat arah pembangunan Badung, khususnya melalui peningkatan porsi anggaran untuk sektor infrastruktur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD-P Badung 2026 Tembus Rp13 Triliun, Infrastruktur Dapat Porsi 59,23 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan anggaran tersebut, belanja daerah dipatok lebih dari Rp13 triliun dengan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Resmikan Gedung Baru Branch Office Kuta, Perkuat Layanan Perbankan di Kawasan Pariwisata Bali

balitribune.co.id | Mangupura - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI meresmikan gedung baru Branch Office (BO) Kuta pada Jumat (18/9/2026), sebagai bagian dari upaya BRI dalam memperkuat kualitas layanan perbankan sekaligus mendukung kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di kawasan Kuta dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.