Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Sempadan Pantai Bangunan di Objek Wisata Bunutan Dibongkar

sempadan pantai
Bali Tribune / DIBONGKAR - Tampak alat berat bekerja membongkar bangunan yang melanggar sempadan pantai di Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Abang, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem akhirnya membongkar bangunan di objek wisata Pantai Bunutan Karangasem, Rabu (11/2). Langkah itu ditempuh setelah melayangkan beberapa kali surat peringatan agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan miliknya yang  melangggar sempadan pantai, namun tidak digubris.

Bahkan sebelumnya anggota DPRD Karangasem sempat melaksanakan Sidak ke lokasi tersebut dan menyampaikan kepada pemiliknya terkait aturan sempadan pantai dan menyampaikan kepada pemiliknya jika bangunan tersebut melanggar aturan sempadan pantai. Hanya saja arahan dari para Wakil Rakyat tersebut tidak ditanggapi dengan serius oleh pemilik bangunan.

Terkait penertiban yang dilakukan, Kasatpol PP Karangasem Ida Bagus Eka Anata Wijaya kepada awak media menjelaskan, jika sebelumnya telah beberapa kali melayangkan surat peringatan dan meminta pemilik bangunan agar membongkar bangunan tersebut secara mandiri. Namun hingga batas waktu yang diberikan pemilik bangunan tak juga melakukan pembongkaran, maka pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai Perda 6 Tahun 2024 terkait dengan Trantibumlinmas. 

"Secara teknis pelanggaran yang diatur yakni pelanggaran sempadan pantai sebagaimana hasil kajian dari dinas PU itu menjadi dasar kami. Selain itu juga ada aduan dari masyarakat serta hasil rekomendasi dari DPRD Karangasem Komisi II yang memang kami kebetulan kemarin sempat melakukan pemantauan ke lokasi yang menyatakan bahwa tempat ini sangat berpotensi melanggar dan segera harus dilakukan penertiban," tegasnya.

Ke depannya pihaknya mengaku akan memperketat pengawasan terkait keberadaan bangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan peruntukkannya yang berdiri di sejumlah objek wisata lainnya di Karangasem. Hal ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat bagi pelaku usaha, dalam melakukan aktifitas berusaha harus tetap mentaati peraturan yang berlaku, peraturan daerah.

"Kami akan lakukan kegiatan pengawasan lebih inten bekerjasama dengan seluruh stakeholder," lugasnya sembari menambahkan pasca pembongkaran tersebut lahan bekas tempat berdirinya bangunan tersebut akan dikembalikan fungsinya yakni jurang dan kawasan bibir pantai.

wartawan
AGS
Category

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun 2026, Tabanan Target Investasi Rp1,2 Triliun

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan memasang target nilai investasi sebesar Rp1,2 triliun pada 2026 dengan mengandalkan sektor penunjang pariwisata dan UMKM sebagai motor penggerak utama.

Target ambisius ini dibarengi dengan kebijakan penataan zonasi ketat guna memastikan pembangunan tetap selaras dengan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.