Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Traffic Light, Avanza Seruduk Bangunan Toko

traffic light
SERUDUK - Avanza seruduk ruko di jalan simpang Laksamana-Serma Karma KM 3-4, Desa Baktiseraga, Buleleng, Senin (7/5).

BALI TRIBUNE - Akibat pengemudinya ugal-ugalan, sebuah minibus jenis Avanza menjadi penyebab lakalantas  di jalan simpang Laksamana-Serma Karma KM 3-4, di traffic Light Serma Karma, Desa Baktiseraga, Buleleng, Senin (7/5).  Pengendara sepeda motor Jupiter nopol DK 2424 BD dan sebuah bangun ruko menjadi korban pengemudi yang diduga melanggar lampu merah di pesimpangan pada tersebut. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu namun kerugian ditaksir mencapai Rp 6 juta.

Peristiwa lakalantas akibat kelalaian pengemudi minibus itu bermula saat mobil avansa DK 770 KG dikemudikan oleh Luh W (34) warga jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, melaju dari arah timur ke barat.Saat perempatan traffic light, Luh W menorobos  lampu merah padajal saat bersamaan melintas sepeda motor dari arah selatan ke utara  dikendarai oleh Kadek S (25) membonceng Kadek LS (5) warga Desa Panji, Kecamatan Sukasada.Akibatnya,minibus menghantam sepeda motor hingga pengemudinya terpental.Tidak itu saja,usai menabrak sepeda motor, pengumdi minibus tidak bisa menguasai kendaraannya hingga menabrak bangunan toko  yang di utara jalan sebelah barat traffic light.

Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Putu Diah Kurniawandari membenarkan peristiwa itu saat dikonfirmasi, Senin (7/5). Menurut Diah, lakalantas ini bermula dari mobil avanza dikemudikan Luh W yang terburu-buru menerobos lampu merah, dengan maksud agar tidak berhenti di traffic light saat lampu merah menyala. Namun saat nekad menerobos, tiba-tiba datang sepeda motor dari arah selatan menuju ke utara. ”Pertama mobil menabrak sepeda motor yang melintas, kemudian oleng dan menabrak ruko yang kebetulan tutup,” jelas Diah seizin Kapolres Buleleng AKBP Sutarno.

Menurutnya, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu dan korban hanya mengalami luka lecet dibeberapa bagian tubuhnya. Sedang ruko yang ditabrak mobil mengalami kerusakan pada bagian depan. ”Pengendara motor dan yang dibonceng hanya mengalami luka lecet dan sudah berobat di RSUD Singaraja. Sedangkan pengemudi mobil dalam keadaan sehat,” kata AKP. Putu Diah Kurniawandari

Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan pengemudi mobil dan pengendara motor termasuk meminta leterangan saksi-saksi. ”Barang bukti mobil dan motor sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut,” tandas dia.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.