Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lanjut! Angkutan Siswa Gratis Tabanan 2026 Masuk Tahap Survei Jalur

angkutan gratis
Bali Tribune / ANGKUTAN - Sejumlah angkutan umum yang selama ini ikut program Angkutan Siswa Gratis di Tabanan sedang menunggu waktu pulang siswa SMPN 2 Tabanan pada Kamis (5/2)

balitribune.co.id | Tabanan - Program angkutan siswa gratis di Kabupaten Tabanan dipastikan berlanjut pada 2026. Hanya saja, untuk sementara waktu operasionalnya masih berbayar karena menunggu rampungnya survei trayek serta realisasi anggaran.

Selama tahapan teknis di Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan tersebut belum tuntas, siswa dan pengemudi menyepakati tarif mandiri sesuai kesepakatan bersama. Dishub Tabanan saat ini tengah mengevaluasi sejumlah jalur menyusul adanya ketimpangan jumlah penumpang di lapangan. Beberapa trayek tercatat sepi peminat, sementara trayek lainnya justru penuh sesak terutama pada jam pulang sekolah.

Kepala Dishub Tabanan I Made Murdika, Kamis (5/2) menyatakan bahwa penyesuaian trayek di 2026 masih terus dilakukan. Meski anggaran sudah disiapkan oleh pemerintah daerah, realisasinya masih harus melewati sejumlah proses administrasi. 

“Anggarannya sudah disiapkan, tapi masih proses. Sabar dulu,” kata Murdika.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kepastian waktu akan dimulainya layanan gratis tersebut secara penuh. Hal ini disebabkan oleh mekanisme realisasi program yang wajib melalui tahapan pengadaan dan tender agar sesuai dengan kebutuhan di lapangan. 

“Intinya masih proses,” tegas Murdika, seraya menyebutkan bahwa tahapan lelang masih berjalan.

Ia menyebutkan, di 2026 akan ada penambahan layanan. Tambahan tersebut untuk mengakomodasi pengajuan dari tiga sekolah baru. Adapun tiga sekolah baru itu yakni SMPN 2 Selemadeg, SMPN 3 Selemadeg Timur, dan SMPN 3 Marga. Pada 2025 lalu, program ini didukung anggaran sebesar Rp 9,5 miliar lebih. Dana itu digunakan untuk membiayai 98 trayek yang melayani 5.126 siswa di 22 SMP di Tabanan.

Murdika juga menyoroti masalah trayek yang sepi peminat dan telah berkoordinasi dengan pihak sekolah terkait hal tersebut. Sekolah diminta lebih tegas melarang siswa membawa sepeda motor agar keberadaan angkutan gratis ini dapat dimanfaatkan secara optimal. 

"Untuk trayek yang sepi peminat, sudah kami rapatkan dengan sekolah dan pihak sekolah diminta mengetatkan aturan membawa motor,” tandas Murdika.

wartawan
JIN
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.