Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lanjutan Kasus Korupsi Ketua BUMDes Gema Matra, Kejaksaan Sita Dokumen

Bali Tribune / Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara
balitribune.co.id | SingarajaKendati Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gema Matra Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, I Nyoman Jinarka telah di vonis bersalah, namun penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng tak berhenti mendalami kasus koruspi tersebut. Beberapa hari belakangan jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) di Kejari Buleleng, telah menyita sebanyak 36 dokumen dari Sekretaris BUMDes Gema Matra I Made Suwardita. Selain menyita dokumen, sebanyak 8 orang pengurus BUMDes juga dipanggil untuk dimintai keterangan berstatus saksi.
 
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara membenarkan pihaknya telah menyita berbagai dokumen dari Kantor BUMDes Gema Matra. Dokumne yang disita, kata Agung Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng itu masih terkait soal tata kelola keuangan BUMDes. Diantaranya buku kas, laporan, bendel pengeluaran kredit, buku besar, neraca laporan pertanggungjawaban beserta dokumen lainnya.
 
Setelah penyitaan dokumen, penyidik Kejaksaan berencana memeriksa 17 orang saksi untuk mendalami kasus korupsi tersebut. Sebanyak 17 orang yang akan dipanggil itu terdiri dari pengurus BUMDes, nasabah, hingga perangkat desa. Namun kata Jayalantara, sejumlah 8 orang diantaranya telah diperiksa Selasa (15/3).
 
“Penyitaan dokumen dalam rangka pengembangan penanganan perkara BUMDes Gema Matra. Masalah ada tersangka lain nantinya nunggu hasil ekspose perkara oleh tim penyidik,” ujar Agung Jayalantara, Selasa (15/3).
 
Kasus korupsi yang menyeret Ketua BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari terendus sejak tahun 2018. Kasus itu mengemuka berawal tahun 2012 Desa Pucaksari menerima kucuran dana Gerbangsadu sebesar Rp 1 miliar lebih dari Pemprov Bali.
Sesuai petunjuk pelaksanaan, dana yang bersumber dari program Gerbangsadu pada era Gubernur Made Mangku Pastika digunakan untuk usaha simpan pinjam dengan modal awal masing-masing Rp 400 juta. Sisanya Rp 200 juta digunakan untuk pembangunan fisik Gedung BUMDes dan Rp 20 juta dipakai untuk operasional.
 
Setelah 4 tahun pengelolaan BUMDes berjalan, ditemukan ada kejanggalan pada laporan pertanggungjawaban pada tata kelola keuangan BUMDes. Hasil perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Ketua BUMDes, Nyoman Jinarka mencapai Rp 250.700.675.
 
Oleh penyidik Kejari Buleleng, Nyoman Jinarka ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian oleh Hakim Tipikor Denpasar, Jinarka divonis dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 2 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. Tercatat Jinarka menyetorkan uang  pengganti kepada jaksa penyidik sebesar Rp Rp 73.018.712,25 pada bulan Desember 2021.
wartawan
CHA
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.