Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lapas Narkotika Terapkan Layanan Drive Thru

Bali Tribune/ LAYANI - Petugas Lapas Narkotika Bangli melayani pengungjung yang memenfaatkan layanan drive thru.
Balitribune.co.id | Bangli - Di tengah pandemic Covid-19 Lapas Narkotika Kelas II A Bangli membuat n dalam sistem pelayanannya. Pelayanan dilakukan lewat  drive thru. Dengan layanan ini diharapkan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi. 
 
 Kepala Lapas Narkotika Bangli, Agus Pritiatno menjelaskan pasca pandmic Covid-19 layanan kunjungan ditiadakan sementara waktu. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kontak langsung antara pengunjung dan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Untuk pemenuhan kebutuhan WBP maupun pengunjung, Lapas Narkotika menyiapkan penitipan barang. "Untuk tatap muka ditiadakan, prosesnya lewat penitipan barang,” ungkapnya, Rabu (10/6).
 
Untuk mempermudah layanan penitipan barang maka dibuka layanan drive thru. Untuk mekanismenya, pengunjung tidak perlu lagi menuju pos pintu masuk lapas hanya cukup menitipkan barang bawaannya di layanan kunjungan khusus drive thru. Kemudian pengunjung tidak perlu turun dari kendaraan karena sudah di sambut dengan petugas duta layanan kunjungan  Lapas Narkotika Bangli. "Hal ini di samping mempermudah dan mempercepat layanan publik juga salah satu startegi menghindari  bertemu langsung di pos masuk pintu lapas," jelasnya.
 
Menurut Agus Pritiatno, dalam layanan drive thru, cukup dengan menuliskan nama WBP dan nama pengunjung. Namun demikian untuk memastikan barang bawaan tidak melanggar, petugas akan melakukan pengecekan. "Sudah jelas sebelum barang titipan di serahkan ke WBP tentu petugas akan melakukan pemeriksaan untuk menghindari barang terlarang sampai masuk ke dalam lapas,” sebutnya.
 
Untuk layanan drive thru dimulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.dan telah diterapkan sejak 7 Juni lalu. ”Sejauh ini tidak ada kendala semua berjalan lancar,” ungkap Agus Pritiatno. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Bupati Sedana Arta Pimpin Prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura – Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, memimpin langsung prosesi Nedunang Ida Bhatara Batumadeg di Pura Besakih, Karangasem, Senin (30/3/2026). Prosesi ini merupakan bagian dari rangkaian karya agung Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) yang rutin dilaksanakan di pura terbesar di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Siap Rehab 36 Unit Rumah Tak Layak Huni

balitribune.co.id I Semarapura - Hingga saat ini masih ada ratusan warga Kabupaten Klungkung yang tinggal di rumah tidak layak huni. Ini dibuktikan dengan adanya ratusan usulan bedah dan rehab rumah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung. Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Klungkung baru baru dapat menganggarkan sebanyak 36 unit rehab rumah dan 28 unit bedah rumah di tahun 2026 ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.