Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Laporan Tak Ditanggapi, Penyidik Terancam “Dipropamkan”

Bali Tribune/Siti Sapurah (kanan) menunjukkan surat dari Polresta Denpasar



balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara Siti Sapurah berencana melaporkan penyidik kepolisian ke Propam Polda Bali lantaran selain tak ditanggapi serius, penyidik tersebut dianggap lambat menangani laporannya terkait kasus anak.
 
"Saya sudah melaporkan kasus ini dari bulan Oktober tahun 2020 lalu, namun hingga hari ini (Senin kemarin, red) kasus ini seolah diam di tempat," ujar pengacara yang akrab disapa Ipung, di Denpasar, Senin (22/3).
 
Persoalan ini bermula ketika kliennya berinisial APD menikah secara adat dengan pria berinisial KAD, dan memiliki seorang anak laki-laki yang sekarang berusia 1 tahun. Namun selama menjalani biduk rumah tangga tersebut sering terjadi ketidakharmonisan dalam rumah tangga, bahkan APD kerap mendapat perlakuan kasar dan tindakan kekerasan dari suaminya yang dikatakan seorang residivis dan pernah dipenjara pada tahun 2017 dalam kasus penganiayaan.
 
"Dia (APD, red) sering dipukul di bagian kepalanya dan di bibir, juga kerap didorong dan dibenturkan ke tembok jika terlibat cekcok atau terjadi perselisihan meski hanya masalah sepele. Sikap dan tindakan kasar itu sering dilakukan oleh suaminya (KAD, red)," kata Ipunk saat mendampingi APD.
 
Merasa tak tahan dan sering menderita lahir batin akibat perbuatan semena-mena yang dilakukan suaminya, maka APD pun memberanikan diri untuk melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar pada Oktober 2020 lalu. Anehnya, sampai saat ini pelaku tidak pernah dimintai keterangan juga tidak ditahan oleh polisi dengan alasan APD tidak mengalami luka, padahal saat melapor APD sudah menunjukkan luka memar dan lebam di kepala juga di beberapa bagian anggota tubuhnya. "Kata penyidiknya, kalau mbak (APD, red) berdarah-darah baru pelaku akan kami tahan," tutur Ipung menirukan kata-kata salah seorang anggota polisi.yang menerima laporan tersebut.
 
Selain mengalami kekerasan fisik, selama 5 bulan terakhir (sejak akhir Oktober 2020 lalu) APD juga dilarang suaminya untuk bertemu dengan anak kandungnya sendiri. Hal ini pun lantas dilaporkan ke Polresta Denpasar, namun karena tidak ditanggapi secara serius oleh aparat hukum itu, maka APD lantas melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali.
 
"Saat itu, penyidik Unit PPA Polresta Denpasar menolak laporan APD, dengan alasan tidak ada hukum yang mengatur, karena anak tersebut lahir bukan dari perkawinan yang sah dan hanya adat. Saat itu, APD belum menjadi klien saya, namun saya pandu agar melaporkan kasus tersebut  ke Polda Bali," kata Ipung.
 
Di Polda Bali, laporan berbentuk Dumas pada Desember 2020 tersebut akhirnya muncul Pasal 330 KUHP, namun yang membuat Ipung meradang, kasus ini tidak ditindaklanjut oleh polisi. Lantaran laporannya tak digubris, Ipung lalu meminta pendapat kepada Ahli Hukum Adat Bali Prof Dr Wayan P. Windia, terkait hukum anak yang dilahirkan dari pernikahan adat.
 
Prof Windia menjelaskan, jika seseorang menikah secara adat, maka anak yang dilahirkan hanya memiliki hubungan hukum perdata kepada ibu kandungnya. "Artinya, anak akan menjadi anak dari seorang ibu yang melahirkannya, kecuali jika dinikahkan secara hukum atau Undang Undang Perkawinan," katanya, seraya menuturkan, pendapat Prof Windia tersebut juga dilampirkan dan dikirim ke Subdit RPK Polda Bali.
 
Ipung juga mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Bali, Propam Polda Bali, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dalam suratnya, Ipung menjelaskan secara detail tentang seorang ibu yang bukan narapidana tapi kehilangan hak asuh anak, dan anak kehilangan hak atas ibunya.
 
Ternyata surat Ipung tersebut direspon dan APD diundang ke Polda Bali oleh penyidik dan Kasubdit IV RPK Polda Bali. Namun, bukannya mendapat titik terang, dalam pertemuan itu justru dijelaskan bahwa penyidik tidak bisa melakukan apa-apa serta tidak punya kewenangan terkait anak tersebut dan beralibi jika KDK juga mendapat hak atas anaknya.
 
"Oke, bapaknya punya hak atas anaknya, lalu kenapa ibunya tidak bisa mendapatkan hak yang sama? Katanya semua punya hak, tapi kenapa ketika APD ingin ketemu pada saat hari ulang tahunnya yang pertama anaknya, polisi tidak bisa memfasilitasi?," tanya Ipung dengan nada geram.
 
Dalam kasus ini katanya, polisi semestinya memiliki kewenangan melakukan penanganan lebih lanjut, tapi justru seolah ingin "cuci tangan". Kini, Ipunk menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah menegaskan bahwa tidak akan pernah ada lagi penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
 
Ipung juga menyarankan agar penyidik yang ditempatkan di Subdit PPA Polda Bali, Unit PPA Polresta Denpasar adalah orang yang paham tentang Undang Undang Perkawinan, Undang Undang Perlindungan Anak, dan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
wartawan
Djoko Moeljono
Category

Klungkung Mulai Pasang Kuda-Kuda Hadapi Hantavirus

balitribune.co.id I Semarapura - Belakangan ini, nama Hantavirus lagi ramai dibicarakan di beberapa wilayah Indonesia. Dinas Kesehatan Klungkung langsung tancap gas memperketat penjagaan. Dinas Kesehatan Klungkung mulai meningkatkan kewaspadaan menyusul munculnya sejumlah kasus Hantavirus di beberapa daerah di Indonesia. Pengawasan diperketat, mulai dari tim surveilans di lapangan hingga fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Mulai Tata Kawasan Wisata Pantai Sidakarya

balitrbune.co.id I Denpasar - Pemkot Denpasar mulai menata Pantai Sidakarya di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, sebagai destinasi wisata baru. Kawasan yang mulanya merupakan tempat sandar perahu nelayan ini kini menawarkan daya tarik hamparan hutan mangrove dan ketenangan air bagi penikmat wisata air serta para pemancing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DLHK Badung Target Fasilitas RDF Beroperasi Juli 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung memastikan proses pengadaan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) tetap berjalan pada tahun 2026. Fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif itu ditarget mulai beroperasi pada pertengahan Juli mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Bidik PMA Ilegal, Vila dan Usaha Asing Bermasalah Disorot

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mulai menyoroti maraknya dugaan Penanaman Modal Asing (PMA) ilegal yang beroperasi di sejumlah kawasan pariwisata. Komisi I dan Komisi II DPRD Badung bahkan menggelar rapat kerja lintas komisi bersama sejumlah OPD untuk membahas pengawasan dan pembatasan investasi asing di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

IPTU Nyoman Agus Putra Jabat Kasat Resnarkoba Polres Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Kapolres Gianyar Chandra C. Kesuma pimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Resnarkoba dan Kasat Lantas, Selasa (12/5/2026) pagi.  Pelaksanaan serah terima jabatan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Bali Nomor: KEP/182/IV/2026 tanggal 30 April 2026. 

Baca Selengkapnya icon click

Identitas Pembuang Bayi di Sawah Buruan Akhirnya Terungkap, Kini Jalani Perawatan Medis di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Penyelidikan cepat dilakukan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap identitas ibu dari bayi laki-laki yang ditemukan di areal Subak Pejeng Banjar Kutri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui ibu bayi tersebut berinisial D.A.P.P. yang saat ini masih menjalani perawatan medis di sebuah yayasan di Ubud.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.