Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Laporan Tak Ditanggapi, Penyidik Terancam “Dipropamkan”

Bali Tribune/Siti Sapurah (kanan) menunjukkan surat dari Polresta Denpasar



balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara Siti Sapurah berencana melaporkan penyidik kepolisian ke Propam Polda Bali lantaran selain tak ditanggapi serius, penyidik tersebut dianggap lambat menangani laporannya terkait kasus anak.
 
"Saya sudah melaporkan kasus ini dari bulan Oktober tahun 2020 lalu, namun hingga hari ini (Senin kemarin, red) kasus ini seolah diam di tempat," ujar pengacara yang akrab disapa Ipung, di Denpasar, Senin (22/3).
 
Persoalan ini bermula ketika kliennya berinisial APD menikah secara adat dengan pria berinisial KAD, dan memiliki seorang anak laki-laki yang sekarang berusia 1 tahun. Namun selama menjalani biduk rumah tangga tersebut sering terjadi ketidakharmonisan dalam rumah tangga, bahkan APD kerap mendapat perlakuan kasar dan tindakan kekerasan dari suaminya yang dikatakan seorang residivis dan pernah dipenjara pada tahun 2017 dalam kasus penganiayaan.
 
"Dia (APD, red) sering dipukul di bagian kepalanya dan di bibir, juga kerap didorong dan dibenturkan ke tembok jika terlibat cekcok atau terjadi perselisihan meski hanya masalah sepele. Sikap dan tindakan kasar itu sering dilakukan oleh suaminya (KAD, red)," kata Ipunk saat mendampingi APD.
 
Merasa tak tahan dan sering menderita lahir batin akibat perbuatan semena-mena yang dilakukan suaminya, maka APD pun memberanikan diri untuk melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar pada Oktober 2020 lalu. Anehnya, sampai saat ini pelaku tidak pernah dimintai keterangan juga tidak ditahan oleh polisi dengan alasan APD tidak mengalami luka, padahal saat melapor APD sudah menunjukkan luka memar dan lebam di kepala juga di beberapa bagian anggota tubuhnya. "Kata penyidiknya, kalau mbak (APD, red) berdarah-darah baru pelaku akan kami tahan," tutur Ipung menirukan kata-kata salah seorang anggota polisi.yang menerima laporan tersebut.
 
Selain mengalami kekerasan fisik, selama 5 bulan terakhir (sejak akhir Oktober 2020 lalu) APD juga dilarang suaminya untuk bertemu dengan anak kandungnya sendiri. Hal ini pun lantas dilaporkan ke Polresta Denpasar, namun karena tidak ditanggapi secara serius oleh aparat hukum itu, maka APD lantas melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali.
 
"Saat itu, penyidik Unit PPA Polresta Denpasar menolak laporan APD, dengan alasan tidak ada hukum yang mengatur, karena anak tersebut lahir bukan dari perkawinan yang sah dan hanya adat. Saat itu, APD belum menjadi klien saya, namun saya pandu agar melaporkan kasus tersebut  ke Polda Bali," kata Ipung.
 
Di Polda Bali, laporan berbentuk Dumas pada Desember 2020 tersebut akhirnya muncul Pasal 330 KUHP, namun yang membuat Ipung meradang, kasus ini tidak ditindaklanjut oleh polisi. Lantaran laporannya tak digubris, Ipung lalu meminta pendapat kepada Ahli Hukum Adat Bali Prof Dr Wayan P. Windia, terkait hukum anak yang dilahirkan dari pernikahan adat.
 
Prof Windia menjelaskan, jika seseorang menikah secara adat, maka anak yang dilahirkan hanya memiliki hubungan hukum perdata kepada ibu kandungnya. "Artinya, anak akan menjadi anak dari seorang ibu yang melahirkannya, kecuali jika dinikahkan secara hukum atau Undang Undang Perkawinan," katanya, seraya menuturkan, pendapat Prof Windia tersebut juga dilampirkan dan dikirim ke Subdit RPK Polda Bali.
 
Ipung juga mengirimkan surat yang ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Bali, Propam Polda Bali, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Dalam suratnya, Ipung menjelaskan secara detail tentang seorang ibu yang bukan narapidana tapi kehilangan hak asuh anak, dan anak kehilangan hak atas ibunya.
 
Ternyata surat Ipung tersebut direspon dan APD diundang ke Polda Bali oleh penyidik dan Kasubdit IV RPK Polda Bali. Namun, bukannya mendapat titik terang, dalam pertemuan itu justru dijelaskan bahwa penyidik tidak bisa melakukan apa-apa serta tidak punya kewenangan terkait anak tersebut dan beralibi jika KDK juga mendapat hak atas anaknya.
 
"Oke, bapaknya punya hak atas anaknya, lalu kenapa ibunya tidak bisa mendapatkan hak yang sama? Katanya semua punya hak, tapi kenapa ketika APD ingin ketemu pada saat hari ulang tahunnya yang pertama anaknya, polisi tidak bisa memfasilitasi?," tanya Ipung dengan nada geram.
 
Dalam kasus ini katanya, polisi semestinya memiliki kewenangan melakukan penanganan lebih lanjut, tapi justru seolah ingin "cuci tangan". Kini, Ipunk menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah menegaskan bahwa tidak akan pernah ada lagi penegakan hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
 
Ipung juga menyarankan agar penyidik yang ditempatkan di Subdit PPA Polda Bali, Unit PPA Polresta Denpasar adalah orang yang paham tentang Undang Undang Perkawinan, Undang Undang Perlindungan Anak, dan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
wartawan
Djoko Moeljono
Category

Peringati HUT Satpam ke-45, Polda Bali Helat "Security Fun Run"

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Satuan Pengaman (Satpam) Tahun 2025, Polda Bali melalui Direktorat Binmas menggelar "Security Fun Run" di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (4/1). Security Fun Run yang merupakan puncak dari rangkaian syukuran perayaan HUT ke-45 Satpam Tahun 2025 ini diikuti 531 peserta. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Denpasar Soal Rencana Kirim Sampah ke Landih

balitribune.co.id | Bangli - Rencana Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung megirim  sampah  ke tempat Pembuangan akhir (TPA) Landih, Bangli mengundang pro dan kontra masyarakat di daerah berhawa sejuk ini. Ada masyarakat yang menolak dan ada pula yang setuju sampah dari dua wilayah tersebut untuk sementara di relokasi di TPA Landih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kado Akhir Tahun, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Berhasil Alirkan Air Bersih Hingga Pelosok Kubu

balitribune.co.id | Amlapura - Di penghujung akhir tahun, masyarakat Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem akhirnya menerima kado yang telah dinantikan. Air bersih kini resmi mengalir ke wilayah yang selama ini dikenal memiliki keterbatasan akses terhadap layanan dasar tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Kian Kokoh di Posisi Kedua, UIB Gianyar Siapkan Strategi Baru Lewat Gathering

balitribune.co.id | Gianyar - Sepanjang tahun 2025, PT United Indobali (UIB) cabang Gianyar berhasil membukukan peningkatan penjualan 
Dibawah koordinasi Kepala cabang, Artha Wirawan. Outlet kantor cabang berlokasi di jalan Dharma Giri, Blahbatuh  Gianyar mencatatkan market share sebesar 21,2%. Angka ini menjadikan UIB Gianyar menempati posisi kedua market share penjualan mobil di wilayah Gianyar sepanjang tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahun Baru Berujung Duka, Tiga Ruko di Kuta Ludes Terbakar

balitribune.co.id | Kuta – Telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan tiga unit bangunan ruko yang digunakan sebagai toko sembako di jalan Raya Kuta, Gang Sada Sari 16, Kuta, Badung, pada Kamis (1/1) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi I Kadek Dharma Jaya Putra, yang melihat asap hitam mengepul dari atap bangunan ruko saat dirinya berada di sekitar lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.