Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Laptop Acer Aspire Vero 14 Gunakan Material Daur Ulang

Bali Tribune / ACER - Anandita Puspitasari, Consumer Marketing Manager Acer Indonesia (kiri) bersama Matius Tirtawirya, Consumer Notebook Product Manager Acer Indonesia saat mengenalkan laptop Acer Aspire Vero 14 kepada awak media di Badung, Sabtu (28/1)
balitribune.co.id | BadungAcer memperlihatkan laptop Acer Aspire Vero 14 yang ramah lingkungan kepada awak media di Nusa Dua Kabupaten Badung, Sabtu (28/1). Terbuat dari berbagai material daur ulang seperti 30% plastik Post Consumer Recyled (PCR) pada permukaan, 50% plastik PCR pada bagian keyboard, dan limbah plastik lautan pada Touchpad. Varian warna Mariana Blue juga diperoleh secara alami dari pemilahan plastik tanpa penggunaan bahan cat berbahaya.
 
Kemasannya yang terbuat dari bahan daur ulang dan 100% recyclable dapat dibentuk ulang dan dimanfaatkan untuk keperluan lain, sehingga meningkatkan nilai guna. Demikian dipaparkan Matius Tirtawirya, Consumer Notebook Product Manager Acer Indonesia.
 
Hadir sebagai laptop Eco-friendly, Acer tidak mengesampingkan performa komputasi pada Aspire Vero generasi terbarunya. "Didukung oleh 12th Gen Intel® Core™ Processor, Aspire Vero 14” (AV14-51) juga telah tersertifikasi Intel® Evo™ Platform untuk memastikan bahwa laptop ini membawa performa tinggi nan responsif, tahan lama, dan punya fitur premium yang memudahkan pengguna seperti kamera Full HD dan noise cancellation," jelasnya.
 
Selain itu kata dia, dilengkapi dengan aplikasi khusus bernama VeroSense, Aspire Vero akan membantu memperpanjang masa pakai perangkat, serta mengoptimalkan konsumsi daya secara hemat. Pada kesempatan itu, Anandita Puspitasari, Consumer Marketing Manager Acer Indonesia mengatakan, Acer mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam aksi #SayangBumi dengan membagikan ide untuk berkontribusi dalam menjaga bumi.
 
"Kami berharap aksi #SayangBumi ini dapat mendorong generasi muda untuk melakukan langkah-langkah #SayangBumi, agar dapat lebih peduli terhadap lingkungan dan menerapkan gaya hidup berkelanjutan,” tutup Anandita.
wartawan
YUE
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.