Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lapuk, Pohon Sukun Dekat Pura Dalem Solo Tumbang

Bali Tribune/TUMBANG – Pohon sukun yang tumbang merusak sebuah rumah warga.

balitribune.co.id | Mangupura  - Diduga lapuk, sebuah pohon sukun tumbang dan nyaris menimpa Pura Dalem Solo yang berlokasi di Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Minggu (12/9).
 
Peristiwa tumbangnya pohon dengan diameter 80 sentimeter tersebut terjadi sekitar 6.00 wita. Tidak ada korban jiwa, Pura Dalem Solo juga tidak ada rusak. Pasalnya, ambruknya pohon tersebut menyamping di luar pura.
 
Namun, naas sebuah rumah milik pendatang mengalami sejumlah kerusakan karena pohon rubuh ke rumah tersebut.
 
Atas kejadian itu, warga setempat pun langsung gotong royong melakukan pembersihan dan evakuasi batang pohong.
 
"Iya, ada pohon tumbang. Mungkin karena sudah lapuk. Syukur tidak jatuh ke pura. Tapi, karena jatuhnya ke Timur sebuah rumah yang di sebelah sungai kena dan sedikit rusak, " ujar Wakil Bendesa Adat  Sedang Ngurah Sumerta.
 
Pohon tersebut tumbang hanya berjarak 5 meter di Utara pura. Sehingga tidak sampai mengenai bagian bangunan pura. 
 
“Lokasi pohon tersebut ada di sebelah Utara Pura Dalem Solo, kira-kira ada 5 meter dari Pura," imbuhnya.
 
Ia menduga pohon sukun tersebut tumbang akibat sudah lapuk di bagian dasar. Selain itu senderan sungai yang berada satu meter dari pohon tersebut sudah jebol. 
 
“Buah sukun itu sebenarnya sering dimanfaatkan warga untuk membuat jajan dan kripik saat mendekati odalan di Pura Dalem Solo, karena pohonnya sudah terlalu tinggi kami tebang atasnya karena takut juga di sebelahnya ada rumah warga. Ternyata setelah dipotong ada lubang di atasnya kemudian masuk air di atasnya akhirnya lapuk,” jelasnya. 
 
Setelah mengetahui kejadian tersebut warga langsung bergotong-royong  melakukan evakuasi. Kerusakan rumah warga pun langsung diperbaiki. 
wartawan
ANA
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.