Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Larangan Inapkan Mobil di Jalan dan Mandi Telanjang di Sungai

I Wayan Wedana
I Wayan Wedana

BALI TRIBUNE - Sejauh ini masih banyak ditemukan warga yang menginapkan atau memondokan mobilnya di jalan, trotoar atau fasilitas umum. Untuk mengatasi masalah klasik tersebut pemerintah daerah akan membuat Peraturan Daerah ( Perda ) tentang ketertiban umum. Proses pembuatan perda kini sedang digodok di DPRD Bangli.  ”Rancangan perda sedang kita godok dengan melibatkan OPD terkait,” ujar Ketua Pansus I DPRD Bangli I Wayan Wedana ditemui usai rapat kerja dengan Satpol dan damkar Bangli, Rabu (25/7). Menurut  anggota Komisi I DPRD Bangli ini, ruang lingkup ketertiban umum memfasilitasi banyak aspek di antaranya tertib jalan, tertib lingkungan ,banguan dan penhuni,pemeliharaan hewan, sungai salauran air dan sumber air  usaha dan jualan. Politisi dari PKPI ini mencontohkan tertib fasilitas umum, mengatur  setiap orang dan badan usaha dilarang memarkir kendaraan diatas trotoar .Seklain itu warga dilarang menginapkan atau memondokan kendaraan dengan alasan apapun di jalan ,trotoar atau fasilitas umumlainya lebih dari 24 jam. Menurutnya, trotoar merupakan bangunan dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan pemerintah daerah dan atau pihak lain yang diperuntukan bagi pejalan kaki. “Nanti setelah Perda ditetapkan, tidak ada kompromi bagi warga atau badan usaha yang memarkir dan menginapkan mobil di jalan atau diatas trotoar,” ungkapnya. Disamping itu dalam rancangan perda juga memuat tentang tertib sungai, saluran air dan sumber air, dalam hal ini ada beberpa larangan bagi warga, di antaranya setiap orang dilarang mandi telanjang dan atau memperlihatkan alat vitalnya di tempat terbuka yang tampak dari jalan. Selain itu dilarang mencuci kendaraan ,memadikan hewan disungai ,diatas trotoar jalan fasilitas umum dan tempat- tempat yang menyebakan rusaknya lingkungan. Bahkan juga diatur pelarangan menangkap ikan dengan racun, trum, bahan peledak, karena dapat merusak kelestarian lingkungan. Lantas disinggung sanksi bagi yang melanggar, kata I Wayan Wedana dalam ranperda ini juga dimuat masalh sangsi bagi pelangar, dimana  dalam bentuk sanksi administarisi maupun sangsi pidana. ”Untuk sangsi  pidananya kurungan tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” jelasnya. Wakil Pansus I, I Nengah Darsana mengatakan Perda ini merupakan penyempurnaan  dari Perda Nomor 2 tahun 1990 tentang kebersihan lingkungan  hidup dan ketertiban umum.Beber politisi dari Golkar ini ,Perda nomor 2 tahun 1990 disusun saat kepeminpinan bupati Ida Bagus Agung Ladip. ”Perda ini dijadikan tameng pemerintah ,buktinya jaman itu  Bangli  selain aman juga kebersihan lingkungannya tertata dengan baik,bahkan karena kebersihan lingkungan mampu menyabet Adipura,” ujar Darsana. Seiring berjalanya waktu dibarengi dengan dinamika masyarakat yang semakin komplek,maka perlu dilakukan revisi terhadap perda tersebut. “Roh dari ranperda yang sedang kami godok adalah Perda sebelumnya, hanya dilakukan penambahan aitem baru mengacu dari dinamika dimsyarakat saat ini,” jelas Nengah Darsana. 

wartawan
Agung Samudra
Category

Ketua DPRD Gusti Anom Gumanti Dampingi Bupati dan Wabup Gandeng Tokoh Lintas Agama Jaga Kedamaian Badung

 balitribune.co.id | Mangupura - Untuk menjaga kondusifitas daerah, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama dengan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengajak tokoh masyarakat lintas agama  untuk bersama menjaga kedamaian di Kabupaten Badung, Senin (1/9) di  Kantor Bupati, Puspem Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Nihil Demo, Pol PP dan Pecalang "Ngijeng" di DPRD Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Isu adanya demontrasi serentak hingga ke DPRD kabupaten, langsung mendapat perhatian aparat gabungan di Gianyar. Tidak hanya aparat Kepolisian dan TNI, sejumlah Petugas Satpol PP hingga pecalang pun berjaga alias "Ngijeng" di Gedung DPRD Gianyar, Senin (1/9). Namun, hingga sore hari tidak ada tanda-tanda kelompok warga yang menggelar aksi demontrasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kebakaran Terjadi di Karangasem, Satu Korban Tewas di Kamar

balitribune.co.id | Amlapura - Dua kejadian kebakaran terjadi di lokasi berbeda di Karangasem pada Minggu (31/8) malam. Kejadian kebakaran pertama terjadi Di Banjar Taman, Lingkungan Padangkerta Kaler, Karangasem, dimana warga di lingkungan ini dibuat panik oleh kobaran api yang tiba-tiba membesar dari rumah dan kios milik Jro Mangku Nyoman Budiasa.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Aksi Anarkis, Pengamanan Pintu Masuk Bali dan Kantor DPRD Diperketat

balitribune.co.id | Negara - Serangkaian aksi anarkis di berbagai wilayah, termasuk di Denpasar, telah memicu situasi yang tidak kondusif. Kondisi ini menjadi perhatian serius aparat keamanan di Jembrana. Pengamanan di pintu masuk Bali, yakni Pelabuhan Gilimanuk, serta di Kantor DPRD Kabupaten Jembrana kini diintensifkan

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Temui Dewan, Nakes Pengabdi Berharap Bisa P3K Paruh Waktu

balitribune.co.id | Bangli - Tenaga Kesehatan (Nakes ) yang berstatus sebagai pengabdi kembali mendatangi kantor DPRD Bangli pada Senin (1/9). Maksud dan Tujuan para nakes bertemu dengan anggota DPRD Bangli  tiada lain untuk menyampaikan aspirasi agar mereka bisa diperjuangkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Gandeng Tokoh Lintas Agama Jaga Kondusifitas Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama dengan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengajak tokoh masyarakat lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Badung dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Badung untuk bersama menjaga kedamaian di Kabupaten Badung, Senin (1/9) di  Kantor Bupati, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.