Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Larangan Inapkan Mobil di Jalan dan Mandi Telanjang di Sungai

I Wayan Wedana
I Wayan Wedana

BALI TRIBUNE - Sejauh ini masih banyak ditemukan warga yang menginapkan atau memondokan mobilnya di jalan, trotoar atau fasilitas umum. Untuk mengatasi masalah klasik tersebut pemerintah daerah akan membuat Peraturan Daerah ( Perda ) tentang ketertiban umum. Proses pembuatan perda kini sedang digodok di DPRD Bangli.  ”Rancangan perda sedang kita godok dengan melibatkan OPD terkait,” ujar Ketua Pansus I DPRD Bangli I Wayan Wedana ditemui usai rapat kerja dengan Satpol dan damkar Bangli, Rabu (25/7). Menurut  anggota Komisi I DPRD Bangli ini, ruang lingkup ketertiban umum memfasilitasi banyak aspek di antaranya tertib jalan, tertib lingkungan ,banguan dan penhuni,pemeliharaan hewan, sungai salauran air dan sumber air  usaha dan jualan. Politisi dari PKPI ini mencontohkan tertib fasilitas umum, mengatur  setiap orang dan badan usaha dilarang memarkir kendaraan diatas trotoar .Seklain itu warga dilarang menginapkan atau memondokan kendaraan dengan alasan apapun di jalan ,trotoar atau fasilitas umumlainya lebih dari 24 jam. Menurutnya, trotoar merupakan bangunan dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan pemerintah daerah dan atau pihak lain yang diperuntukan bagi pejalan kaki. “Nanti setelah Perda ditetapkan, tidak ada kompromi bagi warga atau badan usaha yang memarkir dan menginapkan mobil di jalan atau diatas trotoar,” ungkapnya. Disamping itu dalam rancangan perda juga memuat tentang tertib sungai, saluran air dan sumber air, dalam hal ini ada beberpa larangan bagi warga, di antaranya setiap orang dilarang mandi telanjang dan atau memperlihatkan alat vitalnya di tempat terbuka yang tampak dari jalan. Selain itu dilarang mencuci kendaraan ,memadikan hewan disungai ,diatas trotoar jalan fasilitas umum dan tempat- tempat yang menyebakan rusaknya lingkungan. Bahkan juga diatur pelarangan menangkap ikan dengan racun, trum, bahan peledak, karena dapat merusak kelestarian lingkungan. Lantas disinggung sanksi bagi yang melanggar, kata I Wayan Wedana dalam ranperda ini juga dimuat masalh sangsi bagi pelangar, dimana  dalam bentuk sanksi administarisi maupun sangsi pidana. ”Untuk sangsi  pidananya kurungan tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” jelasnya. Wakil Pansus I, I Nengah Darsana mengatakan Perda ini merupakan penyempurnaan  dari Perda Nomor 2 tahun 1990 tentang kebersihan lingkungan  hidup dan ketertiban umum.Beber politisi dari Golkar ini ,Perda nomor 2 tahun 1990 disusun saat kepeminpinan bupati Ida Bagus Agung Ladip. ”Perda ini dijadikan tameng pemerintah ,buktinya jaman itu  Bangli  selain aman juga kebersihan lingkungannya tertata dengan baik,bahkan karena kebersihan lingkungan mampu menyabet Adipura,” ujar Darsana. Seiring berjalanya waktu dibarengi dengan dinamika masyarakat yang semakin komplek,maka perlu dilakukan revisi terhadap perda tersebut. “Roh dari ranperda yang sedang kami godok adalah Perda sebelumnya, hanya dilakukan penambahan aitem baru mengacu dari dinamika dimsyarakat saat ini,” jelas Nengah Darsana. 

wartawan
Agung Samudra
Category

SMPN 3 Bangli dan SMPN 1  Siap Berlaga di Asean Robotik Day 2025 dan Olimpiade sains Nasional

balitribune.co.id | Bangli - Suasana penuh semangat terasa di Ruang kerja Bupati Bangli pada Selasa (16/9). Jajaran siswa dan guru pembina dari tim robotik SMP Negeri 3 dan  tim Peserta Olimpiade Sains Nasional untuk bidang Ilmu Pengetahuan Sosial SMPN 1 Bangli diterima langsung oleh Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, dalam sebuah audiensi hangat.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Gandeng Forum Perbekel/Lurah Percepat Verifikasi Data Kerusakan Pascabanjir

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar bergerak cepat dalam menindaklanjuti dampak banjir yang melanda beberapa wilayah beberapa waktu lalu. Untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran, Pemkot Denpasar membentuk tim gabungan yang bertugas melakukan verifikasi data warga terdampak di empat  kecamatan. Adapun beberapa obyek yang disasar yakni rumah, pasar, pura serta fasum/fasos lainya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPR Lestari Bali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Hujan deras yang mengguyur Bali sejak Rabu (10/9) memicu banjir di sejumlah titik Kota Denpasar. Musibah ini tak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga duka mendalam bagi warga terdampak.

Sebagai bentuk kepedulian, BPR Lestari Bali menyalurkan bantuan pada Jumat (12/9) ke beberapa lokasi banjir, di antaranya Banjar Beraban, Jalan Nusa Kambangan, Gelogor Carik, dan Perumahan Griya Selaras, Ubung Kaja.

Baca Selengkapnya icon click

Tarif, KTP Hingga Kuota Jadi Sorotan, DPRD Bali Matangkan Raperda Transportasi Aplikasi

balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Bali kembali menggelar sidang lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) berbasis aplikasi, Selasa (16/9). Salah satu isu krusial yang dibahas adalah kewajiban bagi pengemudi memiliki KTP dan nomor polisi (Nopol) Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sejarah Balap Indonesia, Empat Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat di GP Misano

balitribune.co.id | Jakarta – Untuk pertama kalinya dalam sejarah balap di arena MotoGP, binaan Astra Honda Motor mengisi 3 dari 4 kelas yang dilombakan di Misano World Circuit Simoncelli. Empat pebalap Indonesia yang merupakan lulusan Astra Honda Racing School (AHRS) yakni Mario Suryo Aji, Fadillah Arbi Aditama, Veda Ega Pratama, dan M. Kiandra Ramadhipa siap bersaing di sirkuit kebanggaan Italia tersebut pada 13-14 September 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Honda Care Bali Layani Service Gratis 2.500 Motor Konsumen Terdampak Banjir

balitribune.co.id | Denpasar – Banjir besar yang melanda Bali pada 10 September 2025 tidak hanya merendam rumah warga, namun juga ribuan kendaraan bermotor milik masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian kepada konsumen setia, Astra Motor Bali melalui layanan Honda Care bergerak cepat membantu pengguna sepeda motor Honda yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.