Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Larangan Inapkan Mobil di Jalan dan Mandi Telanjang di Sungai

I Wayan Wedana
I Wayan Wedana

BALI TRIBUNE - Sejauh ini masih banyak ditemukan warga yang menginapkan atau memondokan mobilnya di jalan, trotoar atau fasilitas umum. Untuk mengatasi masalah klasik tersebut pemerintah daerah akan membuat Peraturan Daerah ( Perda ) tentang ketertiban umum. Proses pembuatan perda kini sedang digodok di DPRD Bangli.  ”Rancangan perda sedang kita godok dengan melibatkan OPD terkait,” ujar Ketua Pansus I DPRD Bangli I Wayan Wedana ditemui usai rapat kerja dengan Satpol dan damkar Bangli, Rabu (25/7). Menurut  anggota Komisi I DPRD Bangli ini, ruang lingkup ketertiban umum memfasilitasi banyak aspek di antaranya tertib jalan, tertib lingkungan ,banguan dan penhuni,pemeliharaan hewan, sungai salauran air dan sumber air  usaha dan jualan. Politisi dari PKPI ini mencontohkan tertib fasilitas umum, mengatur  setiap orang dan badan usaha dilarang memarkir kendaraan diatas trotoar .Seklain itu warga dilarang menginapkan atau memondokan kendaraan dengan alasan apapun di jalan ,trotoar atau fasilitas umumlainya lebih dari 24 jam. Menurutnya, trotoar merupakan bangunan dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan pemerintah daerah dan atau pihak lain yang diperuntukan bagi pejalan kaki. “Nanti setelah Perda ditetapkan, tidak ada kompromi bagi warga atau badan usaha yang memarkir dan menginapkan mobil di jalan atau diatas trotoar,” ungkapnya. Disamping itu dalam rancangan perda juga memuat tentang tertib sungai, saluran air dan sumber air, dalam hal ini ada beberpa larangan bagi warga, di antaranya setiap orang dilarang mandi telanjang dan atau memperlihatkan alat vitalnya di tempat terbuka yang tampak dari jalan. Selain itu dilarang mencuci kendaraan ,memadikan hewan disungai ,diatas trotoar jalan fasilitas umum dan tempat- tempat yang menyebakan rusaknya lingkungan. Bahkan juga diatur pelarangan menangkap ikan dengan racun, trum, bahan peledak, karena dapat merusak kelestarian lingkungan. Lantas disinggung sanksi bagi yang melanggar, kata I Wayan Wedana dalam ranperda ini juga dimuat masalh sangsi bagi pelangar, dimana  dalam bentuk sanksi administarisi maupun sangsi pidana. ”Untuk sangsi  pidananya kurungan tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” jelasnya. Wakil Pansus I, I Nengah Darsana mengatakan Perda ini merupakan penyempurnaan  dari Perda Nomor 2 tahun 1990 tentang kebersihan lingkungan  hidup dan ketertiban umum.Beber politisi dari Golkar ini ,Perda nomor 2 tahun 1990 disusun saat kepeminpinan bupati Ida Bagus Agung Ladip. ”Perda ini dijadikan tameng pemerintah ,buktinya jaman itu  Bangli  selain aman juga kebersihan lingkungannya tertata dengan baik,bahkan karena kebersihan lingkungan mampu menyabet Adipura,” ujar Darsana. Seiring berjalanya waktu dibarengi dengan dinamika masyarakat yang semakin komplek,maka perlu dilakukan revisi terhadap perda tersebut. “Roh dari ranperda yang sedang kami godok adalah Perda sebelumnya, hanya dilakukan penambahan aitem baru mengacu dari dinamika dimsyarakat saat ini,” jelas Nengah Darsana. 

wartawan
Agung Samudra
Category

Tebar Senyum Ramadan, Anathera Resort Kuta Gelar CSR Buka Puasa Bersama Anak Yatim

balitribune.co.id | Kuta – Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan, Anathera Resort Kuta mengadakan kegiatan buka puasa bersama dengan anak-anak dari Yayasan As Sholeha Kelan pada Senin (9/3/2026). Acara yang berlangsung hangat ini diselenggarakan di Banjar Ballroom Anathera Resort Kuta dan dihadiri oleh sekitar 25 anak yatim dan piatu dari yayasan tersebut beserta pengurus.

Baca Selengkapnya icon click

ITDC Berbagi Berkah Ramadan di Tiga Kawasan Destinasi

balitribune.co.id | Badung - InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) menyelenggarakan rangkaian program sosial Berkah Ramadan 2026 yang dilaksanakan pada Jumat, (13/3) di tiga kawasan pariwisata yang dikelola perusahaan, yaitu The Nusa Dua di Bali, The Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB), dan The Golo Mori di Kabupaten Manggarai Barat,  Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Gelar Korvei Kebersihan di Pantai Munggu

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung menggelar kegiatan korvei kebersihan lingkungan di kawasan Pantai Munggu, Kecamatan Mengwi. Jumat (13/3/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi Gerakan Indonesia Asri yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat serta arahan Gubernur Bali dalam upaya memperkuat pelestarian lingkungan, khususnya di kawasan pesisir.

Baca Selengkapnya icon click

Adi Arnawa Dorong Inovasi Yowana Dalam Parade Ogoh-Ogoh Desa Sulangai

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, secara resmi membuka Parade Ogoh-Ogoh Tahun Çaka 1948 di Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Jumat (13/3/2026). Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong di Lapangan Desa Adat Sulangai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian seni budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cek Motor Gratis & Rehat Nyaman di Bale Santai Honda, Mudik Jadi Makin Seru

balitribune.co.id – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan layanan khusus bagi para pemudik pengguna sepeda motor Honda melalui program AHASS Siaga+. Program ini menjadi bentuk komitmen Honda dalam memastikan perjalanan mudik berlangsung aman, nyaman, dan menyenangkan.

Baca Selengkapnya icon click

NgabubuRide Honda Stylo 160 Bali, Astra Motor Bali Pererat Silaturahmi dengan Konsumen di Bulan Ramadan

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Astra Motor Bali menggelar kegiatan kebersamaan bersama konsumen setia sepeda motor Honda melalui agenda NgabubuRide dan Buka Puasa Bersama pada Kamis (12/3/2026). Kegiatan ini menjadi momen spesial untuk mempererat silaturahmi sekaligus memberikan apresiasi kepada konsumen loyal Honda, khususnya pengguna Honda Stylo 160 di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.