Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Larikan Anak di Bawah Umur Diciduk Polsek Baturiti

Bali Tribune/ DIAMANKAN - Terduga pelaku melarikan anak di bawah umur diamankan.
Balitribune.co.id | Tabanan - Jajaran Unit Reskrim Polsek Batutiti Tabanan membekuk seseorang yang diduga melakukan perbuatan Pidana, tanpa seizin dan sepengetahuan orangtua korban, membawa lari dan menyetubuhi anak perempuan yang tergolong dalam usia di bawah umur.
 
Pelaku Made Merto Wenten, pria (41) asal Bali yang di beralamat  Dusun 1, Desa Toraut, Kecamatan, Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, melarikan anak di bawah umur inisial Niluh M (16) yang berstatus pelajar SMP kelas IX asal dari Wilayah Baturiti, Tabanan.
 
Seizin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H., Kapolsek Baturiti, AKP Fachmi Hamdani, S.Psi, S.I.K., didampingi Waka Polsek, Kanit Reskrim dan Kasubbag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, mengatakan berawal adanya laporan dari orang tua Korban, pada Senin 12 Oktober 2020 jam 08.00 bahwa, anaknya inisial Niluh alias Mawar meninggalkan rumah tanpa izin dan sepengetahuan orangtua, kemudian dibawa kabur ke luar Bali (Sulawesi Utara) oleh Terduga pelaku.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap ada pesan singkat (SMS) yang diterima oleh orangtua korban, dikirim oleh terduga Pelaku (Made Merto Wenten) menggunakan HP milik korban. “Swastiastu Ibu, Bapak, Iluh saat ini ada di Menado baru turun dari pesawat dan Iluh baik-baik saja," ujarnya, Senin (9/11), pada saat konfrensi persnya pagi.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui terduga telah kembali ke Bali dengan korban hal ini kemudian ditindaklanjuti dan akhirnya pelaku dan korban dapat diamankan di daerah Sukada Buleleng, pada Rabu 14 Oktober 2020 pukul 21.00 Wita, selanjutnya terduga pelaku I  Made Merto Wenten  dibawa ke Polsek Baturiti, dari interogasi yang dilakukan terduga pelaku mengakui perbuatannya, yaitu tanpa sepengetahuan orang tua korban, membawa lari korban, bahkan terduga mengaku beberapa kali telah melakukan hubungan badan dengan korban.
 
Sedangkan dari keterangan korban mengaku mau diajak kabur oleh pelaku, karena bujuk rayuannya, dijanjikan dibelikan sepatu, dan sepeda motor, bahkan akan dijanjikan diberi modal untuk bisnis obat-obat pertanian yang seluruh keuntungan akan diserahkan kepada korban. Selain itu korban juga mengaku berkenalan dengan pelaku di media sosial (Facebook) dilanjutkan pacaran.
 
"Sebelum kabur mengakui 5 kali melakukan hubungan badan dengan pelaku, kemudian kembali disetubuhi pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 pukul 22.00 Wita dan hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 pukul 21.00 wita, bertempat di rumah Luh Sri Susilawati di Banjar Tukad Juwuk, Desa Selat, Sukasada, Buleleng," bebernya.
 
Akibat kelakuan terduga, ditahan di Polsek Baturiti, dengab dikanakan Pasal yang disangkakan, pasal 81 ayat (1) dan (2), pasal 82 ayat (1) dan pasal 83 UU RI No. 35 th 2014 atas perubahan UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Tabrak Pohon, Sopir Alami Luka Robek di Wajah

balitribune.co.id | Tabanan – Pengemudi mobil pikap, Sudiyo (58), pingsan dan mengalami luka robek parah pada bagian wajah usai kendaraannya menabrak pohon perindang di Jalur Denpasar-Gilimanuk pada Selasa (29/9/2026). Peristiwa kecelakaan tunggal tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 Wita tepatnya di lingkungan Banjar Bonian, Desa Antap, Kecamatan Selemadeg.

Baca Selengkapnya icon click

Beringin Ratusan Tahun Tumbang, Hancurkan Pura Dukuh Banjar Pucangan

balitribune.co.id | Bangli - Cuaca ekstrim berupa angin kencang yang menerjang Bangli selama sepekan terakhir kembali memicu sejumlah bencana bencana. Kali ini, pohon beringin berusia ratusan tahun di Pura Dukuh, Banjar Dinas Pucangan, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, roboh dan menghantam bangunan pura hingga menimbulkan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Gianyar Ungkap 30 Kasus Kejahatan, Dua Kasus Libatkan WNA

balitribune.co.id | Gianyar - Polres Gianyar mengungkap 30 kasus tindak pidana sepanjang September 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 33 tersangka. Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Gianyar bersama jajaran Polsek dan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (29/9/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Enam Hari Pencarian Adimas Nihil, Operasi SAR Masuki Batas Akhir

balitribune.co.id | Singaraja - Enam hari sudah Tim SAR Gabungan memburu jejak Gede Adimas Raditya Wibawa (11), bocah yang terseret arus di Pantai Gerokgak, Buleleng. Namun hingga Selasa (29/9/2026), pencarian belum menemukan titik terang. Keberadaan korban masih misterius.

Baca Selengkapnya icon click

Pekerja Bongkar Persoalan di Balik Mekanisme Pengupahan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Perdebatan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 tidak berhenti pada soal besaran kenaikan upah. Di balik proses penetapan upah, serikat pekerja menyoroti persoalan keterwakilan buruh dalam Dewan Pengupahan hingga minimnya dukungan anggaran untuk sektor ketenagakerjaan.

Persoalan tersebut terungkap dalam audiensi Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu dengan Komisi IV DPRD Bali, Senin (28/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.