Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

LAUNCHING - Bupati Suwirta launching kaksinasi Covid-19 Untuk Umur 12 s/d 17 Tahun.

Bali Tribune/LAUNCHING - Bupati Suwirta launching vaksinasi Covid-19 Untuk Umur 12 s/d 17 Tahun.


balitribune.co.id | Semarapura  - Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta launching vaksinasi Covid-19 untuk umur 12 sampai dengan 17 tahun, bertempat di SMP Negeri 1 Semarapura, Senin (5/7/2021). Sebelumnya telah diawali peninjauan langsung vaksinasi di SMP Negeri 1 Banjarangkan.
 
Kepala Dinas Kesehatan dr Ni Made Adi Swapatni menyampaikan Pemkab Klungkung Mengadakan Kegiatan Vaksinasi Covid-19 pada Anak Sekolah Usia 12-17 tahun  secara serentak yang dilaksanakan di 5 sekolah SMPN di Klungkung Daratan, dimana pelaksanaan Vaksinasi ini dilaksanakan di SMPN 1 Banjarangkan menargetkan 400 orang, SMPN 2 banjarangkan menargetkan 130 orang, SMPN 1 Semarapura menargetkan 300 orang, SMPN 3 Semarapura menargetkan 265 orang, SMPN 2 Semarapura menargetkan 250 orang.
 
dr Ni Made Adi Swapatni menyatakan Syarat untuk melakukan vaksinasi adalah siswa  yg akan mengikuti vaksinasi agar memberitahukan kepada orang tua dan apabila sudah mendapatkan ijin cukup membawa foto copy kartu keluarga ( KK ). Kami juga mengingatkan para wali kelas agar para siswa sebelum divaksinasi, sarapan terlebih dahulu. Dalam pelaksanaan vaksinasi ini pun tetap melaksanakan Prokes Covid-19 dan memberitahukan siswa untuk tetap melaksanakan Prokes Covid-19 walaupun sudah mendapatkan vaksinasi.
 
Bupati Suwirta memotivasi para siswa agar jangan takut ketika akan divaksin. "Mari berpikir, bahwa saya akan kebal dari virus, saya akan sehat, setelah divaksin dan yakinkan diri setelah mendapatkan vaksin efeknya akan sama seperti ketika dahulu adik-adik mendapatkan imunisasi,, ajak Bupati Suwirta kepada para siswa, ketika memotivasi para siswa penerima vaksin.
 
Bupati Suwirta menugaskan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan pihak sekolah agar pemberian vaksinasi dapat segera diselesaikan. "Mudah-mudahan kegiatan vaksinasi dapat segera diselesaikan, agar dapat mempersiapkan sistem pembelajaran bagi siswa di Kabupaten Klungkung," harap Bupati Suwirta.
wartawan
SUG
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.