Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Layanan Data Seluler dan IPTV dimatikan saat Nyepi 2023

Bali Tribune / Gede Pramana
balitribune.co.id | Denpasar - Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, layanan data seluler dan IPTV (Internet Protocol Television) juga akan dimatikan pada saat Hari Raya Nyepi Saka 1945 tahun ini yang akan jatuh pada 22 Maret 2023. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana dalam konferensi persnya (17/3). Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan yang setiap tahunnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali guna mendukung pelaksanaan Hari Raya Nyepi terlaksana dengan kondusif.
 
Keputusan tersebut diperkuat dengan adanya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika  Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Himbauan untuk Melaksanakan Seruan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2023 tanggal 16 Maret 2023 serta Seruan bersama majelis-majelis agama dan Lembaga sosial keagamaan Provinsi Bali Tahun 2023 tentang pelaksanaan rangkaian hari raya suci Nyepi Tahun Saka 1945 tanggal 13 Maret 2023. 
 
Penonaktifan layanan data seluler dan IPTV ini akan dimulai pada Rabu, 22 Maret 2023 pukul 06.00 wita hingga Kamis, 23 Maret pukul 06.00 wita. “Ini artinya seluruh layanan data seluler di HP akan dimatikan,” ungkap Gede Pramana. Namun ia juga menyampaikan bahwa layanan pada objek vital seperti layanan rumah sakit, kantor kepolisian, militer, BMKG, BPPD, BASARNAS, bandara, pemadam kebakaran serta objek vital lainnya akan tetap beroperasi. Sementara itu terkait layanan telepon, sms dan fiber optik tetap dapat digunakan selama hari raya nyepi guna memudahkan masyarakat jika pada saat hari raya nyepi memerlukan layanan khususnya yang bersifat emergensi.
 
“Saya berharap pelaksanaan Hari Raya Nyepi tahun ini dapat terlaksana dengan kondusif dan aman” ungkap Kadis Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana.
wartawan
YUE
Category

Geger! Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Mengambang di Tukad Mati Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Aksi pembuangan bayi kembali terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar. Sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan dalam kondisi tewas mengambang di Tukad Mati, Jalan Tuan Lange, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

13 Calon Jemaah Haji Ilegal Digagalkan di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai bersama petugas Imigrasi menggagalkan keberangkatan 13 calon jemaah haji nonprosedural di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026) malam. 

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut kini telah dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing, sementara polisi memburu pihak penyelenggara.

Baca Selengkapnya icon click

GOW Badung Gandeng Wanita Islam Dorong Pengolahan Sampah Organik dari Rumah Tangga

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Badung bersinergi dengan Pimpinan Daerah (PD) Wanita Islam Kabupaten Badung untuk menggalakkan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah organik berbasis rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Parade Puisi dan Akustik Hidupkan Semangat Kreativitas Generasi Muda Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Semangat kebangkitan generasi muda melalui seni dan budaya menggema dalam gelaran Parade Puisi dan Akustik yang berlangsung di Gedung Sasana Budaya Singaraja, Sabtu (23/5/2026). 

Mengangkat tema Bangkit Berkarya, Bersatu dalam Nada, kegiatan tersebut menjadi ruang ekspresi kreatif sekaligus ajang memperkuat persatuan masyarakat, khususnya kalangan muda di Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Beri Teguran ke Warga yang Buang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan masih mengedepankan pendekatan persuasif bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Walaupun, hampir dua pekan ini Pemkab Tabanan memastikan penerapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sudah bisa dilaksanakan. Penerapan sanksi tipiring baru akan diambil sebagai langkah terakhir jika upaya sosialisasi dan edukasi tidak diindahkan oleh pelanggar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.