Layanan Transportasi Online Terlindungi Asuransi Perjalanan | Bali Tribune
Diposting : 18 March 2021 21:18
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali Tribune / PERLINDUNGAN - Penyedia layanan transportasi online yang memiliki ribuan driver memberikan perlindungan menyeluruh bagi pelanggan dan mitra pengemudi atas risiko yang terjadi di jalan raya.

balitribune.co.id | Denpasar - Penyedia layanan transportasi online yang memiliki ribuan driver memberikan perlindungan menyeluruh bagi pelanggan dan mitra pengemudi atas risiko yang terjadi di jalan raya. Kepedulian terhadap pelanggan dan mitra pengemudi ini diperkuat melalui keunggulan perusahaan asuransi kecelakaan milik negara yang secara proaktif memantau, menemukan, dan menindaklanjuti laporan sehingga proses klaim bisa dilakukan dengan cepat dan mudah. 

M. Chairil , Head of Regional Excellence Public Policy and Government Relations Gojek mengakui jika pihaknya menghadirkan layanan transportasi yang aman bagi masyarakat. "Di saat yang sama, kami ingin memastikan seluruh mitra pengemudi dapat bekerja mencari nafkah dengan tenang karena sudah terlindungi dengan baik," katanya saat sosialisasi di Denpasar, Kamis (18/3).

Kata dia, dalam kolaborasi dengan Jasa Raharja sebagai perusahaan yang bergerak di bidang asuransi sosial berplat merah ini, 

Gojek berperan untuk membantu dan memfasilitasi penghimpunan serta penyaluran iuran wajib kepada Jasa Raharja secara nasional. "Lewat peran ini, seluruh perjalanan pada layanan transportasi online terlindungi oleh asuransi perjalanan dari Jasa Raharja," terang Chairil. 

Menurut dia, perlindungan yang diberikan meliputi risiko kecelakaan, meninggal dunia dan cacat tetap, serta penggantian atas biaya perawatan, biaya pemakaman, biaya P3K dan biaya ambulans - bagi mitra pengemudi, penumpang, serta pihak ketiga.

Dwi Sasono, Kepala Cabang Jasa Raharja Bali mengatakan, inisiatif Gojek sebagai pemain pertama di industri yang memberikan perlindungan menyeluruh atas risiko kecelakaan di jalan raya. Didukung dengan layanan Jasa Raharja yang telah terintegrasi dengan sistem Polri dan BPJS Kesehatan, pihaknya dapat mengetahui secara real time terjadinya suatu kecelakaan lalulintas dan juga mengetahui di mana korban dirawat.

"Sehingga pelanggan transportasi online yang mengalami kecelakaan, akan mendapatkan kepastian status keterjaminan secara cepat.

Selain memantau secara proaktif, pihaknya juga akan menindaklanjuti setiap laporan langsung dari pelanggan dan mitra pengemudi online," jelasnya.

Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa layanan transportasi online punya komitmen yang sejalan dengan pemerintah lewat diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan No. 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (ASK). Dimana standar keamanan dan keselamatan menjadi salah satu poin utama dalam peraturan tersebut.