Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Layanan Urun Dana dan Pembelian Saham Bagi UKM Melalui Platform Digital

IG Agung Rai Wirajaya.

BALI TRIBUNE - Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan I Gusti Agung Rai Wirajaya mengapresiasi dan mendukung penuh terobosan dan kebijakan anyar OJK yang dalam waktu dekat akan mengatur layanan urun dana pembelian saham (equity crowdfunding) melalui penyelenggara (platform) digital bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Nantinya aturan baru ini membuka peluang pelaku UKM mengakses pendanaan lebih mudah dengan menjual saham kepada publik tanpa harus melantai di bursa saham atau melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) disamping juga memberikan alternatif, kemudahan dan membuka peluang pendanaan lebih luas kepada pelaku UKM. "Saya sangat setuju dengan skema equity crowdfunding ini sehingga ada kemudahan bagi UKM mendapatkan dana untuk meningkatkan permodalan dan skala usahanya. Memang sudah seharusnya kita beri akses pendanaan lebih luas dan lebih mudah bagi UKM yang merupakan salah satu tulang punggung perekonomian bangsa," kata Rai Wirajaya saat dihubungi Selasa (6/11). Melalui skema pendanaan ini, investor yang membeli saham akan sama seperti instrumen di pasar modal. Mereka akan menerima jatah dividen saat perusahaan mendapatkan laba dan memiliki hak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan. Walau skema pendanaan ini direspon positif dan bermanfaat bagi pelaku UKM, Rai Wirajaya tetap mengingatkan regulator baik OJK, para pelaku yang terlibat dalam skema equity crowdfunding ini seperti perusahaan penyelenggara hingga investor (pemberi dana) maupun pelaku UKM itu sendiri terhadap berbagai bentuk risiko atau permasalahan yang kemungkinan muncul. Lantas ia mengingatkan, perlu diperhatikan betul kriteria UKM yang bisa memperjualbelikan sahamnya lewat skema ini. Jangan sampai malah "UKM sakit" dan berpotensi merugikan investor masuk dan lolos mendapatkan pendanaan. "Jadi tetap harus selektif. Syarat-syarat yang tidak terlalu longgar tapi juga tidak terlalu ketat. Sebab begitu banyaknya UKM tersebar di Indonesia," terang Rai Wirajaya yang sudah tiga periode ngayah untuk Bali sebagai anggota DPR RI ini. Ia juga mengingatkan skema pendanaan baru ini jangan sampai membuat UKM menggampangkan pendanaan yang sudah didapatkan melalui menjual sekian persen porsi saham perusahaan tanpa mengelola risiko usaha dengan hati-hati. Jangan sampai  pula tidak mengelola dana yang didapatkan dengan tepat. Bahkan jangan sampai menimbulkan moral  hazard. Artinya pelaku UKM yang sudah mendapatkan pendanaan dengan menjual sahamnya berpikir seolah-olah risiko ada di pemilik saham atau investor dan membebankan risiko kegagalan pada investor ini. "Dalam equity crowdfunding ini tetap harus ada skema mitigasi risiko dan meminimalkan risiko kegagalan pelaku UKM maupun investor. Jangan sampai ini menimbulkan moral hazard di kemudian hari," tegas Rai Wirajaya. Rai Wirajaya juga mengajak pelaku UKM menangkap peluang alternatif pembiayaan lewat equity crowdfunding ini tentu dengan menyiapkan berbagai hal baik dari aspek legalitas maupun manajemen. Sebab ada kewajiban menyediakan laporan keuangan penerbit minimal disusun berdasarkan Standar Akutansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) non audited bagi pelaku UKM yang ingin menjual sahamnya. Seperti dilansir katadata.id, dalam rancangan regulasi OJK ini, diatur akan ada pihak yang akan memasarkan saham perusahaan UKM (penerbit) ini yang disebut sebagai penyelenggara yang diwajibkan harus berbentuk  Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi dan mengajukan perizinan ke OJK. Penyelenggara harus memiliki keahlian di bidang Informasi Teknologi (IT). Fungsi penyelenggara, tidak sekadar memasarkan saham perusahaan UKM tapi jugawajib untuk meninjau terlebih dahulu kondisi penerbit, misalnya dari sisi laporan keuangannya yang minimal disusun berdasarkan Standar Akutansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) non audited. Bagi perusahaan UKM (penerbit) yang akan melepas sahamnya, OJK memberikan beberapa syarat. Penerbit tersebut harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Lalu mereka harus memiliki kekayaan di bawah Rp 10 miliar, di luar tanah dan bangunan. OJK melarang penerbit yang dikendalikan oleh suatu kelompok usaha (konglomerasi), baik langsung maupun tidak langsung, untuk menggunakan skema urun dana ini. Selain itu, penerbit dengan status perusahaan Terbuka (Tbk) ataupun anak usaha perusahaan Tbk, dilarang menjual sahamnya lewat instrumen ini.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Sinergi Lintas Sektor, Tabanan Matangkan Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri melalui Operasi Ketupat Agung 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Agung Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan di Mapolres Tabanan, Senin (9/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Program Pemerintah Bali, BKKBN Siap Wujudkan Keluarga Berkualitas

balitribune.co.id | Denpasar - Perwakilan BKKBN Provinsi Bali mendukung program Pemerintah Bali dengan siap mewujudkan Keluarga yang Berkualitas. Kepastian ini disampaikan langsung Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Bali, dr. Ni Luh Gede Sukardiasih, M.For., M.A.R.S saat pembukaan Rakorda Program Bangga Kencana Perwakilan BKKBN Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiri Festival Imlek dan Cap Go Meh, Bupati Sanjaya Tegaskan Harmoni Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Senin, (9/3), Festival Imlek 2577 Kongzili dan Cap Go Meh di Tabanan dipadati ribuan warga yang tumpah ruah memadati Jalan Gajah Mada menuju Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana untuk merayakan Parade serta Pentas Seni Budaya Nusantara. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Badung Salurkan Bantuan Rp 2 Juta untuk 1.278 Warga Muslim di Kuta Utara

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menunjukkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Hal itu diwujudkan melalui penyerahan bantuan uang Hari Raya Idul Fitri secara simbolis kepada warga di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.