Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Layanan Urun Dana dan Pembelian Saham Bagi UKM Melalui Platform Digital

IG Agung Rai Wirajaya.

BALI TRIBUNE - Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan I Gusti Agung Rai Wirajaya mengapresiasi dan mendukung penuh terobosan dan kebijakan anyar OJK yang dalam waktu dekat akan mengatur layanan urun dana pembelian saham (equity crowdfunding) melalui penyelenggara (platform) digital bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Nantinya aturan baru ini membuka peluang pelaku UKM mengakses pendanaan lebih mudah dengan menjual saham kepada publik tanpa harus melantai di bursa saham atau melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) disamping juga memberikan alternatif, kemudahan dan membuka peluang pendanaan lebih luas kepada pelaku UKM. "Saya sangat setuju dengan skema equity crowdfunding ini sehingga ada kemudahan bagi UKM mendapatkan dana untuk meningkatkan permodalan dan skala usahanya. Memang sudah seharusnya kita beri akses pendanaan lebih luas dan lebih mudah bagi UKM yang merupakan salah satu tulang punggung perekonomian bangsa," kata Rai Wirajaya saat dihubungi Selasa (6/11). Melalui skema pendanaan ini, investor yang membeli saham akan sama seperti instrumen di pasar modal. Mereka akan menerima jatah dividen saat perusahaan mendapatkan laba dan memiliki hak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan. Walau skema pendanaan ini direspon positif dan bermanfaat bagi pelaku UKM, Rai Wirajaya tetap mengingatkan regulator baik OJK, para pelaku yang terlibat dalam skema equity crowdfunding ini seperti perusahaan penyelenggara hingga investor (pemberi dana) maupun pelaku UKM itu sendiri terhadap berbagai bentuk risiko atau permasalahan yang kemungkinan muncul. Lantas ia mengingatkan, perlu diperhatikan betul kriteria UKM yang bisa memperjualbelikan sahamnya lewat skema ini. Jangan sampai malah "UKM sakit" dan berpotensi merugikan investor masuk dan lolos mendapatkan pendanaan. "Jadi tetap harus selektif. Syarat-syarat yang tidak terlalu longgar tapi juga tidak terlalu ketat. Sebab begitu banyaknya UKM tersebar di Indonesia," terang Rai Wirajaya yang sudah tiga periode ngayah untuk Bali sebagai anggota DPR RI ini. Ia juga mengingatkan skema pendanaan baru ini jangan sampai membuat UKM menggampangkan pendanaan yang sudah didapatkan melalui menjual sekian persen porsi saham perusahaan tanpa mengelola risiko usaha dengan hati-hati. Jangan sampai  pula tidak mengelola dana yang didapatkan dengan tepat. Bahkan jangan sampai menimbulkan moral  hazard. Artinya pelaku UKM yang sudah mendapatkan pendanaan dengan menjual sahamnya berpikir seolah-olah risiko ada di pemilik saham atau investor dan membebankan risiko kegagalan pada investor ini. "Dalam equity crowdfunding ini tetap harus ada skema mitigasi risiko dan meminimalkan risiko kegagalan pelaku UKM maupun investor. Jangan sampai ini menimbulkan moral hazard di kemudian hari," tegas Rai Wirajaya. Rai Wirajaya juga mengajak pelaku UKM menangkap peluang alternatif pembiayaan lewat equity crowdfunding ini tentu dengan menyiapkan berbagai hal baik dari aspek legalitas maupun manajemen. Sebab ada kewajiban menyediakan laporan keuangan penerbit minimal disusun berdasarkan Standar Akutansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) non audited bagi pelaku UKM yang ingin menjual sahamnya. Seperti dilansir katadata.id, dalam rancangan regulasi OJK ini, diatur akan ada pihak yang akan memasarkan saham perusahaan UKM (penerbit) ini yang disebut sebagai penyelenggara yang diwajibkan harus berbentuk  Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi dan mengajukan perizinan ke OJK. Penyelenggara harus memiliki keahlian di bidang Informasi Teknologi (IT). Fungsi penyelenggara, tidak sekadar memasarkan saham perusahaan UKM tapi jugawajib untuk meninjau terlebih dahulu kondisi penerbit, misalnya dari sisi laporan keuangannya yang minimal disusun berdasarkan Standar Akutansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) non audited. Bagi perusahaan UKM (penerbit) yang akan melepas sahamnya, OJK memberikan beberapa syarat. Penerbit tersebut harus berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Lalu mereka harus memiliki kekayaan di bawah Rp 10 miliar, di luar tanah dan bangunan. OJK melarang penerbit yang dikendalikan oleh suatu kelompok usaha (konglomerasi), baik langsung maupun tidak langsung, untuk menggunakan skema urun dana ini. Selain itu, penerbit dengan status perusahaan Terbuka (Tbk) ataupun anak usaha perusahaan Tbk, dilarang menjual sahamnya lewat instrumen ini.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.