Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Layang-layang Ber-Lampu Petaka Jaringan PLN

Bali Tribune/ BERLAMPU - Layangan berlampu yang dikhawatirkan menimbulkan petaka jika menimpa jaringan listrik
Balitribune.co.id | Gianyar - Keindahan layang-layang berornamen lampu yang sekilas seperti gugusan bintang di malam hari, rupanya tidak sebanding dengan resiko yang diakibatkan. Karena jika layang-layang ini jatuh dan menimpa jaringan istrik akan memicu terjadinya konsleting listrik dan dipastikan fatal bagi pelayanan PLN. 
 
Karena itu, PLN  kembali mengeluarkan surat imbauan bahaya bermain layang-layang, nomor 0195/KLH.01.01./B05010100/2020. Dalam Surat itu, PLN bermengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menaikan layangan. Bahkan, di surat tersebut berisikan imbauan yang melarang memasang lampu atau ornament pada layang-layang. “Surat tentang himbauan untuk berhati-hati bermain layangan tersebut kami keluarkan,  menyusul banyaknya jaringan listrik yang bermasalah akibat layangan yang tersangkut,” ungkap Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Gianyar, Billy Ramadhana, Kamis (20/8/2020).
 
Untuk itu, sekali lagi, pihaknya menghimbau agar masyarakat agar tidak menaikan layangan di dekat jaringan listrik. Demikian juga, melarang untuk memasang lampu atau ornament pada layangan. Karena dengan ornamen lampu di layangan dan bila layangan tersebut putus atau tersangkut di tiang listrik maka dapat mempercepat terjadinya konslet. "Untuk pemasangan lampu di layang-layang apabila dalam keadaan menyala di jaringan listrik maka akan semakin cepat menyebabkan konslet atau gangguan pada jaringan PLN," katanya.
 
Pihak PLN ULP Gianyar pun sudah melakukan sosialiasi kepada masyarakat dengan mengajak instansi dan aparat terkait untuk menghimbau masyarakat terkait kehati-hatian dalam bermain layangan. "Untuk sosialisasi sementara kita baru bersurat ke desa dan berkoordinasi dengan seluruh Bhabinkamtibmas se Kabupaten Gianyar untuk turut menyampaikan ke masyarakat umum supaya tidak bermain layang-layang didekat jaringan listrik," imbuhnya.
 
Selain itu, dalam surat imbauan tersebut juga terdapat beberapa poin himbauan. Antara lainnya adalah melarang bermain layang-layang dekat dengan jaringan PLN dan gardu induk PLN dengan radius 5 KM, kemudian melarang bermain layang-layang mempunyai ukuran panjang lebih dari 50CM, melarang menggunakan layang-layang yang menggunakan bahan mengandung logam seperti cat yang mengandung karbon, kertas kado bahan almunium dan kawat. Melarang memasang lampu (ornament) pada layang-layang, melarang pemainan layang-layang atau balon udara di bawah jaringan listrik, serta melarang dalam pemainan layang-layang menggunakan benang yang berbahan gelas/logam.
wartawan
Nyoman Astana
Category

Astra Motor Bali Perkuat Ekosistem Vokasi Otomotif melalui Sarasehan SMK Binaan Honda Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali, selaku Main Dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Bali, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi di pulau dewata. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Sarasehan SMK Binaan Honda Area Bali yang berlangsung di Ruang Meeting Lantai 4 Astra Motor Bali pada Senin (15/12).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Keuangan Syariah: Strategi Jitu Menggali Potensi Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Syariah

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah khususnya sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan dengan meluncurkan Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.