Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Zainal Tayeb Divonis 3,5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Majelis hakim saat membacakan putusan terhadap Zainal Tayeb.



balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memberatkan hukuman untuk Zainal Tayeb (65), dalam sidang putusan terkait kasus  memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan penipuan pada Kamis (25/11).

Majelis hakim diketuai I Wayan Yasa menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun terhadap mantan promotor tinju nasional itu. Vonis itu sedikit lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 3 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim tetap sejalan dengan tuntutan Jaksa bahwa perbuatan Zainal telah terbukti melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP.  Di mana terdakwa terbukti menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan korbannya adalah Hedar Giacomo Boy Sam, yang merupakan keponakannya sendiri.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zianal Tayeb dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bukan dikurangi selama terdakwa berada tahanan sementara," tegas Hakim dalam sidang virtual itu.

Sebelum membacakan amar putusannya itu, majelis hakim juga membeberkan beberapa pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Di antaranya, perbuatan terdakwa telah meresahkan mayarakat, dan terdakwa berstatus sebagai tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi panutan, sebagai pemberat.

Sedangkan, prestasi terdakwa selama bergelut di bidang olahraga tinju, masih menjadi tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum, dihitung sebagai hal yang meringankan.

Zainal yang mendengar pembacaan putusan itu secara telekonferensi dari Kejari Badung hanya bisa terdiam. Di sisi lain, hakim ketua Wayan Yasa juga langsung mengetuk palu mengakhiri sidang tanpa mendengar tanggapan baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa atas putusan tersebut.

"Atas putusan ini terdakwa maupun Jaksa memiliki hak yang sama, bisa menerima putusan ini, atau apabila merasa keberatan bisa bisa melakukan upaya hukum yang ada, atau pikir-pikir selama tujuh hari," kata hakim ketua Wayan Yasa sembari mengetuk palu.

Dari pantauan koran ini di lapangan, beberapa orang simpatisan dari Zainal Tayeb yang hadir langsung di ruang sidang terdengar menghela nafas dengan putusan hakim tersebut. Ada pula yang sampai meneteskan air mata. Baiknya, mereka keluar dari ruang sidang dengan tertib meski pulang membawa perasaan kecewa.

wartawan
VAL
Category

Bank BPD Bali Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Digital, dari Undian Palsu hingga Video AI

balitribune.co.id | Denpasar - Maraknya kejahatan siber dengan berbagai modus kian meresahkan masyarakat. Bank BPD Bali pun angkat suara dengan mengimbau nasabah dan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beragam bentuk penipuan digital yang belakangan sering mengatasnamakan Bank BPD Bali maupun lembaga resmi lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaporan SPT Awal Tahun Melejit, Coretax DJP Mulai Diminati Wajib Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Baru memasuki tiga hari pertama tahun 2026, tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menunjukkan lonjakan tajam. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga Jumat (3/1) pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Perdagangan Bursa 2026, Pasar Modal Diarahkan Perkuat Integritas hingga Ekonomi Hijau

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka tahun perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2026 dengan menegaskan arah kebijakan pasar modal yang semakin strategis. Fokus utama diarahkan pada penguatan integritas pasar, pendalaman likuiditas, perluasan basis investor institusi, hingga percepatan pembangunan ekosistem ekonomi hijau melalui bursa karbon.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Tahun Pantau Proyek di Kerobokan, WNA Malaysia Diduga Bekerja Tanpa Izin Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ternyata menggunakan visa C18.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati HUT Satpam ke-45, Polda Bali Helat "Security Fun Run"

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Satuan Pengaman (Satpam) Tahun 2025, Polda Bali melalui Direktorat Binmas menggelar "Security Fun Run" di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (4/1). Security Fun Run yang merupakan puncak dari rangkaian syukuran perayaan HUT ke-45 Satpam Tahun 2025 ini diikuti 531 peserta. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.